- Menteri Perdagangan Budi Santoso mewajibkan pelaku usaha e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai syarat legalitas resmi perusahaan.
- Aturan dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini bertujuan mempermudah akses pembiayaan perbankan dan meningkatkan kepercayaan konsumen pelaku usaha.
- Pemerintah memberikan batas waktu pengurusan NIB selama enam bulan bagi pedagang baru dan 18 bulan bagi pedagang lama.
Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan memastikan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik atau e-commerce tidak berkaitan dengan penarikan pajak.
Ia menegaskan aturan tersebut murni bertujuan untuk legalitas usaha.
"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Semua kegiatan usaha, perorangan, atau badan-badan wajib mempunyai NIB. Karena legalitas dari perusahaan," kata Busan saat ditemui wartawan di Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa kepemilikan NIB justru mempermudah para pelaku usaha, mulai dari memperluas akses modal hingga membangun kepercayaan konsumen.

"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah. Yang kedua, kalau perusahaan itu sudah punya NIB, berarti mudah dipercaya. Akan dipercaya oleh konsumen," tuturnya.
Busan menjamin pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan prosesnya mudah karena dilakukan sepenuhnya secara daring. Menurutnya, proses tersebut hanya memakan waktu sekitar 30 menit.
Dia juga memastikan Kementerian Perdagangan siap memberikan pendampingan dan fasilitasi, jika pelaku usaha menemui kendala dalam pengurusannya.
Untuk itu, pemerintah telah memberikan tenggat waktu selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan enam bulan bagi pedagang baru untuk segera mengurus NIB.
Kewajiban kepemilikan NIB bagi pelaku usaha di E-commerce merupakan bagian dari berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak 8 Juni 2026.
Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.
Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar yang memasarkan produknya melalui e-commerce.