- Satgas PASTI tutup 27 usaha gadai ilegal sepanjang April-Mei 2026.
- Sebanyak 228 pedagang aset digital ilegal dihentikan hingga Mei 2026.
- Masyarakat diminta cek izin dan legalitas sebelum investasi kripto.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam periode Januari hingga Mei 2026, Satgas menghentikan ratusan aktivitas perdagangan aset keuangan digital ilegal dan puluhan usaha gadai swasta yang beroperasi tanpa izin resmi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan sebelum menempatkan dana pada instrumen investasi, khususnya aset kripto yang belakangan marak ditawarkan melalui berbagai platform digital.
"Masyarakat perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari penawaran dengan skema yang tidak logis, serta memahami risiko investasi sebelum mengambil keputusan," kata Hudiyanto dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan karena para pelaku usaha belum mengantongi izin sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam ketentuan tersebut, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat pada 12 Januari 2026. Satgas menilai keberadaan gadai ilegal berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat, mulai dari penerapan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, hingga lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan hak-hak konsumen.
Tak hanya sektor pergadaian, Satgas PASTI juga menemukan maraknya aktivitas perdagangan aset keuangan digital yang dilakukan tanpa izin resmi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas mengungkapkan banyak entitas ilegal menawarkan investasi kripto melalui media sosial, grup percakapan hingga situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya berupa janji keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga tawaran pendapatan pasif tanpa risiko.
Penawaran semacam itu dinilai menyesatkan karena tidak disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital ilegal yang menjalankan aktivitasnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hudiyanto menegaskan masyarakat harus melakukan riset dan memahami karakteristik aset kripto sebelum berinvestasi. Selain itu, calon investor juga diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk investasi agar terhindar dari berbagai modus penipuan berkedok investasi yang semakin marak.
"Langkah kehati-hatian menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat investasi ilegal dan penawaran aset digital yang tidak memiliki izin resmi," tutupnya.