Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Senin, 22 Juni 2026 | 18:35 WIB
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam periode Januari hingga Mei 2026, Satgas menghentikan ratusan aktivitas perdagangan aset keuangan digital ilegal dan puluhan usaha gadai swasta yang beroperasi tanpa izin resmi. Foto ist.
baca 10 detik
  • Satgas PASTI tutup 27 usaha gadai ilegal sepanjang April-Mei 2026.
  • Sebanyak 228 pedagang aset digital ilegal dihentikan hingga Mei 2026.
  • Masyarakat diminta cek izin dan legalitas sebelum investasi kripto.

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam periode Januari hingga Mei 2026, Satgas menghentikan ratusan aktivitas perdagangan aset keuangan digital ilegal dan puluhan usaha gadai swasta yang beroperasi tanpa izin resmi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan sebelum menempatkan dana pada instrumen investasi, khususnya aset kripto yang belakangan marak ditawarkan melalui berbagai platform digital.

"Masyarakat perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari penawaran dengan skema yang tidak logis, serta memahami risiko investasi sebelum mengambil keputusan," kata Hudiyanto dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan karena para pelaku usaha belum mengantongi izin sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam ketentuan tersebut, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat pada 12 Januari 2026. Satgas menilai keberadaan gadai ilegal berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat, mulai dari penerapan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, hingga lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan hak-hak konsumen.

Tak hanya sektor pergadaian, Satgas PASTI juga menemukan maraknya aktivitas perdagangan aset keuangan digital yang dilakukan tanpa izin resmi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas mengungkapkan banyak entitas ilegal menawarkan investasi kripto melalui media sosial, grup percakapan hingga situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya berupa janji keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga tawaran pendapatan pasif tanpa risiko.

Penawaran semacam itu dinilai menyesatkan karena tidak disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital ilegal yang menjalankan aktivitasnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hudiyanto menegaskan masyarakat harus melakukan riset dan memahami karakteristik aset kripto sebelum berinvestasi. Selain itu, calon investor juga diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk investasi agar terhindar dari berbagai modus penipuan berkedok investasi yang semakin marak.

baca juga

"Langkah kehati-hatian menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat investasi ilegal dan penawaran aset digital yang tidak memiliki izin resmi," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:41 WIB

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Cerita Inspiratif: Desa Batuah Menyulam Harapan dari Hasil Alam

Cerita Inspiratif: Desa Batuah Menyulam Harapan dari Hasil Alam

Video | Senin, 22 Juni 2026 | 12:47 WIB

Terkini

Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026

Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:18 WIB

Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?

Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB

Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM

Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:06 WIB

Aset Negara Bernilai Tinggi di Senayan Diminta Kembali Dikelola Pemerintah

Aset Negara Bernilai Tinggi di Senayan Diminta Kembali Dikelola Pemerintah

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:03 WIB

Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 17:31 WIB

Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini

Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 17:18 WIB

Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian

Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:53 WIB

BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru

BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:48 WIB

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:41 WIB

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB