- MSCI menetapkan pasar modal Indonesia tetap dalam kategori Emerging Market pada hasil tinjauan 24 Juni 2026.
- Pengakuan MSCI didasarkan pada keberhasilan Indonesia dalam memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal nasional.
- OJK berkomitmen mempercepat agenda reformasi guna meningkatkan daya saing serta menarik minat investor domestik dan global.
Di sisi pengawasan perdagangan, OJK memperkuat sistem surveillance transaksi dan memperkenalkan mekanisme pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) untuk meningkatkan kewaspadaan investor terhadap konsentrasi kepemilikan saham tertentu.
![Ilustrasi OJK. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/26/61815-ilustrasi-ojk.jpg)
Penegakan hukum juga terus diperkuat. Hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 329 pihak atas berbagai pelanggaran di sektor pasar modal.
Total nilai sanksi denda mencapai Rp138,9 miliar, yang terdiri atas denda keterlambatan sebesar Rp53,9 miliar dan denda kasus sebesar Rp85 miliar.
Ke depan, OJK optimistis berbagai reformasi yang dijalankan akan semakin meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia.
Dengan status Emerging Market MSCI yang tetap terjaga serta penguatan regulasi yang berkelanjutan, pasar modal Indonesia diharapkan semakin kompetitif dan mampu menarik lebih banyak investor domestik maupun global.