Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Farah Nabilla

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong  Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
Foto udara kompleks perumahan KPR subsidi di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc]
baca 10 detik
  • Pemerintah merevisi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah untuk program rumah subsidi hingga mencapai Rp14 juta per bulan.
  • Aturan terbaru melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 ini berlaku efektif sejak 23 Juni 2026.
  • Penyesuaian dilakukan agar masyarakat memiliki peluang lebih luas mengakses hunian layak di tengah kenaikan harga properti nasional.

Suara.com - Kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk program rumah subsidi kembali diperluas oleh pemerintah. Dalam aturan terbaru, pekerja dengan pendapatan di bawah Rp8 juta per bulan masih digolongkan sebagai MBR, bahkan di sejumlah wilayah ambang batasnya dapat mencapai Rp14 juta.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah realitas upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Indonesia yang masih relatif rendah. Data menunjukkan, 10 daerah dengan UMK tertinggi di tanah air belum ada yang berhasil menembus angka Rp6 juta per bulan.

Perubahan ketentuan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Dalam pertimbangan regulasi tersebut disebutkan bahwa penyesuaian diperlukan agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki peluang lebih luas untuk mengakses hunian layak.

“Bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah,” demikian bunyi pertimbangan aturan itu, dikutip Selasa (23/6/2026).

Batas MBR Naik hingga Rp14 Juta

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah membagi batas penghasilan MBR ke dalam empat zona wilayah dengan nominal berbeda, mulai dari sekitar Rp8,5 juta hingga Rp14 juta, disesuaikan dengan lokasi domisili dan status penerima.

Untuk Zona 1 yang mencakup wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, serta Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan ditetapkan hingga Rp8,5 juta untuk kategori lajang.

Sementara di Zona 4 yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, batas penghasilan dapat mencapai Rp12 juta hingga Rp14 juta, termasuk untuk kelompok tertentu seperti peserta program Tapera.

baca juga

UMK Tertinggi RI Masih di Bawah Rp6 Juta

Di sisi lain, data upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 memperlihatkan bahwa seluruh 10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia masih berada di bawah Rp6 juta per bulan.

  1. Kota Bekasi Rp5.999.443
  2. Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
  3. Kabupaten Karawang Rp5.886.853
  4. Jakarta Rp5.726.876
  5. Kota Depok Rp5.522.662
  6. Kota Cilegon Rp5.469.923
  7. Kota Bogor Rp5.437.203
  8. Kota Tangerang Rp5.399.406
  9. Kota Batam Rp5.357.982
  10. Kota Surabaya Rp5.288.796

Angka tersebut menunjukkan bahwa bahkan di kawasan industri dan pusat ekonomi terbesar, upah minimum masih belum mencapai Rp6 juta per bulan.

Jika dibandingkan dengan batas penghasilan MBR yang kini bisa mencapai Rp8 juta hingga Rp14 juta, maka sebagian besar pekerja dengan penghasilan setara UMK secara otomatis masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah dalam skema perumahan subsidi.

Kondisi ini membuat istilah “miskin baru” mulai digunakan untuk menggambarkan kelompok pekerja urban yang secara pendapatan terlihat berada di atas garis upah minimum, namun masih masuk kategori MBR dalam kebijakan perumahan.

Hal ini memperlihatkan adanya perbedaan cukup lebar antara standar upah minimum daerah dan parameter kelayakan penghasilan untuk mendapatkan fasilitas rumah subsidi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Marshall dalam Lari dan Berapa Gajinya? Jangan Kaget Kalau Diperingatkan

Apa Itu Marshall dalam Lari dan Berapa Gajinya? Jangan Kaget Kalau Diperingatkan

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:49 WIB

Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:18 WIB

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Tenor hingga 40 Tahun Siap Dijalankan

Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Tenor hingga 40 Tahun Siap Dijalankan

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:22 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

Terkini

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29 WIB

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:11 WIB

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:58 WIB

Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi

Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:44 WIB

BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?

BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:08 WIB

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:01 WIB

Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI

Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:54 WIB

Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:48 WIB

Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71

Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:41 WIB