- Pemerintah merevisi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah untuk program rumah subsidi hingga mencapai Rp14 juta per bulan.
- Aturan terbaru melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 ini berlaku efektif sejak 23 Juni 2026.
- Penyesuaian dilakukan agar masyarakat memiliki peluang lebih luas mengakses hunian layak di tengah kenaikan harga properti nasional.
Suara.com - Kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk program rumah subsidi kembali diperluas oleh pemerintah. Dalam aturan terbaru, pekerja dengan pendapatan di bawah Rp8 juta per bulan masih digolongkan sebagai MBR, bahkan di sejumlah wilayah ambang batasnya dapat mencapai Rp14 juta.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah realitas upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Indonesia yang masih relatif rendah. Data menunjukkan, 10 daerah dengan UMK tertinggi di tanah air belum ada yang berhasil menembus angka Rp6 juta per bulan.
Perubahan ketentuan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.
Dalam pertimbangan regulasi tersebut disebutkan bahwa penyesuaian diperlukan agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki peluang lebih luas untuk mengakses hunian layak.
“Bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah,” demikian bunyi pertimbangan aturan itu, dikutip Selasa (23/6/2026).
Batas MBR Naik hingga Rp14 Juta
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah membagi batas penghasilan MBR ke dalam empat zona wilayah dengan nominal berbeda, mulai dari sekitar Rp8,5 juta hingga Rp14 juta, disesuaikan dengan lokasi domisili dan status penerima.
Untuk Zona 1 yang mencakup wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, serta Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan ditetapkan hingga Rp8,5 juta untuk kategori lajang.
Sementara di Zona 4 yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, batas penghasilan dapat mencapai Rp12 juta hingga Rp14 juta, termasuk untuk kelompok tertentu seperti peserta program Tapera.
UMK Tertinggi RI Masih di Bawah Rp6 Juta
Di sisi lain, data upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 memperlihatkan bahwa seluruh 10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia masih berada di bawah Rp6 juta per bulan.
- Kota Bekasi Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang Rp5.886.853
- Jakarta Rp5.726.876
- Kota Depok Rp5.522.662
- Kota Cilegon Rp5.469.923
- Kota Bogor Rp5.437.203
- Kota Tangerang Rp5.399.406
- Kota Batam Rp5.357.982
- Kota Surabaya Rp5.288.796
Angka tersebut menunjukkan bahwa bahkan di kawasan industri dan pusat ekonomi terbesar, upah minimum masih belum mencapai Rp6 juta per bulan.
Jika dibandingkan dengan batas penghasilan MBR yang kini bisa mencapai Rp8 juta hingga Rp14 juta, maka sebagian besar pekerja dengan penghasilan setara UMK secara otomatis masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah dalam skema perumahan subsidi.
Kondisi ini membuat istilah “miskin baru” mulai digunakan untuk menggambarkan kelompok pekerja urban yang secara pendapatan terlihat berada di atas garis upah minimum, namun masih masuk kategori MBR dalam kebijakan perumahan.
Hal ini memperlihatkan adanya perbedaan cukup lebar antara standar upah minimum daerah dan parameter kelayakan penghasilan untuk mendapatkan fasilitas rumah subsidi.
Perluasan batas penghasilan MBR juga berdampak pada semakin luasnya kelompok yang berhak mengakses rumah subsidi. Tidak hanya pekerja dengan upah setara UMK, tetapi juga mereka yang memiliki penghasilan di atas UMK kini masuk dalam satu segmen yang sama.
Meski demikian, kebijakan ini turut memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai perluasan batas hingga Rp14 juta berpotensi menggeser sasaran utama program perumahan subsidi.
Pekerja dengan penghasilan UMK dikhawatirkan harus bersaing dengan kelompok berpenghasilan lebih tinggi yang secara finansial memiliki kemampuan lebih besar untuk memenuhi persyaratan kredit maupun uang muka rumah subsidi.
Di sisi lain, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjawab tantangan kenaikan harga properti yang terus meningkat di kawasan perkotaan dan industri.
Penyesuaian batas penghasilan MBR juga dipandang sebagai bentuk respons pemerintah terhadap kenaikan biaya hidup, terutama di wilayah perkotaan. Harga rumah yang terus meningkat membuat kelompok pekerja yang sebelumnya dianggap kelas menengah kini masih kesulitan memiliki hunian sendiri.
Dengan perubahan ini, pekerja berpenghasilan menengah di kota besar berpeluang lebih besar untuk mengakses program rumah subsidi.
Pemerintah: Penyesuaian untuk Menjaga Relevansi Program
Pemerintah menegaskan bahwa revisi kriteria MBR dilakukan agar program perumahan tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, serta tekanan inflasi disebut membuat definisi lama MBR sudah tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan masyarakat dalam membeli rumah, terutama di kawasan metropolitan seperti Jakarta dan sekitarnya.