- Pemerintah menetapkan kebijakan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun dengan bunga tetap 5 persen untuk hunian tapak.
- Komite Tapera menargetkan penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah sepanjang tahun 2026 demi memperluas akses hunian layak.
- Rapat di Jakarta pada 24 Juni 2026 membahas skema angsuran ringan serta evaluasi hambatan teknis perizinan perumahan.
Suara.com - Pemerintah menyetujui sejumlah kebijakan baru terkait pemberian akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap pembiayaan rumah subsidi.
Mulai dari penerapan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 40 tahun, dengan tetap mempertahankan suku bunga rumah subsidi tapak sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi 6 persen.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komite Tapera yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Rapat juga dihadiri Menteri Keuangan Purbaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta sejumlah pejabat terkait.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi agar target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah pada 2026 dapat tercapai.
"Strategi capaian 350.000 unit dari BP Tapera di antaranya adalah penguatan target market segmentasi, penguatan promosi, penguatan sinergi dan kolaborasi, penguatan digital marketing, serta implementasi kebijakan maksimal tenor pembiayaan FLPP 40 tahun," ujar Heru dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Hingga 23 Juni 2026, realisasi penyaluran FLPP tercatat mencapai 81.268 unit rumah atau 23,22 persen dari target tahunan, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp10,1 triliun.
Jika ditambah rumah yang telah memasuki tahap akad kredit, jumlahnya mencapai 103.003 unit atau sekitar 29,43 persen dari target 350.000 unit rumah.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga mengevaluasi sejumlah kendala pelaksanaan FLPP, mulai dari dampak kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) terhadap proses perizinan hingga implementasi relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Pemerintah menyebut, sejumlah langkah telah ditempuh untuk mengatasi persoalan tersebut, di antaranya penerbitan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN serta kebijakan OJK yang mempercepat pembaruan data kredit lunas, membatasi informasi nilai kredit pada SLIK, hingga memberikan akses langsung kepada BP Tapera untuk melakukan pengecekan data.
Komite Tapera juga membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun. Pembahasan mencakup skema uang muka (DP), besaran cicilan, hingga tingkat keterjangkauan masyarakat.
Pemerintah mengkaji skema angsuran rumah subsidi tapak sekitar Rp500 ribuan per bulan melalui penerapan suku bunga berjenjang.
Sementara itu, rumah susun subsidi ditargetkan memiliki angsuran sekitar Rp700 ribuan per bulan dengan mekanisme serupa.
Di tengah fluktuasi suku bunga pasar, pemerintah memastikan bunga KPR FLPP rumah tapak tetap sebesar 5 persen hingga tenor berakhir, sedangkan rumah susun subsidi dipertahankan sebesar 6 persen.
Kebijakan tersebut didukung pengelolaan likuiditas oleh BP Tapera bersama Danantara Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berharap skema pembiayaan rumah subsidi semakin menarik bagi kalangan pekerja dan buruh.
![Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/22/60435-menteri-ketenagakerjaan-menaker-yassierli.jpg)
"Kami berharap BP Tapera punya mapping untuk bagaimana para pekerja dan buruh memiliki rumah dengan skema yang menarik. Karena perumahan layak menjadi upaya pemerintah untuk hadir memberikan rumah layak bagi buruh, itulah tugas kita yang ada di komite ini," ujar Yassierli.
Selain rumah tapak, pemerintah juga membahas pengembangan pembiayaan rumah susun subsidi melalui skema KPR Rusun Inden.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, menjelaskan skema tersebut memungkinkan calon pembeli mendaftarkan rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan melalui fasilitas kredit perbankan.
Mengacu Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah menetapkan empat perubahan utama rumah susun subsidi, yakni luas bangunan 21-45 meter persegi, tenor pembiayaan hingga 30 tahun, suku bunga 6 persen, serta penyesuaian harga jual per meter persegi sesuai wilayah.
Menteri Keuangan, Purbaya, menilai kualitas pembangunan rumah susun subsidi perlu terus ditingkatkan agar lebih diminati masyarakat.
"Saya ingin rusun subsidi ini dibuat dengan kualitas yang bagus agar lebih menarik peminatan untuk dihuni dan kami juga akan menyesuaikan terkait tenor dan luasannya," ucap Purbaya.
Di akhir rapat, Komite Tapera menyetujui sejumlah rekomendasi BP Tapera, termasuk mempertahankan bunga FLPP rumah tapak sebesar 5 persen, bunga rumah susun subsidi 6 persen, serta membuka peluang implementasi tenor pembiayaan hingga 40 tahun guna meningkatkan keterjangkauan masyarakat.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.
"Kita konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, rumah susun subsidi 6 persen dengan tenor bisa 40 tahun," tegas Menteri PKP Maruarar Sirait.
![Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/4/2026). [Suara.com/ Novian Ardiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/06/53197-maruarar-sirait.jpg)
Pemerintah optimistis berbagai kebijakan tersebut dapat mempercepat penyaluran FLPP hingga mencapai target 350.000 unit rumah pada 2026 sekaligus mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.