- Pemadaman listrik melanda Pulau Jawa akibat defisit pasokan batu bara untuk kebutuhan PLTU sepanjang tahun 2026.
- PT PLN baru mengontrak 134 juta ton batu bara dari proyeksi kebutuhan total sebanyak 154 juta ton.
- Disparitas harga jual domestik dan internasional menyebabkan pengusaha tambang lebih memilih ekspor daripada menyuplai ke PLN.
Suara.com - Badai pemadaman listrik bergilir yang sebelumnya melanda berbagai wilayah luar pulau kini dilaporkan mulai merembet ke kawasan krusial di Pulau Jawa.
Menipisnya cadangan pasokan batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ditengarai menjadi pemicu utama di balik terganggunya stabilitas pasokan setrum nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memaparkan bahwa proyeksi kebutuhan batu bara untuk menopang operasional PLTU di sepanjang tahun 2026 mencapai 154 juta ton.
Antisipasi pengamanan pasokan pun sebenarnya telah dicanangkan pemerintah dengan menugaskan para produsen tambang menyuplai total 180 juta hingga 190 juta ton.
Akan tetapi, dalam implementasi komersialnya, PT PLN (Persero) baru berhasil mengikat kontrak resmi sebesar 134 juta ton. Defisit pasokan sekitar 20 juta ton dari total kebutuhan tahunan ini memicu kekhawatiran sistemik atas keberlanjutan daya listrik di pulau dengan populasi terpadat di Indonesia tersebut.
Regulasi Kuota DMO dan Akar Masalah Disparitas Harga
Di dalam sistem tata kelola komoditas tambang nasional, pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan pasar domestik.
Kebijakan ini dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), di mana hasilnya disalurkan untuk sektor strategis seperti pabrik pupuk hingga sektor kelistrikan umum.
Merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022, seluruh pemegang izin operasi produksi (IUP, IUPK, maupun PKP2B) diwajibkan menyetor sekurang-kurangnya 25 persen dari total kuota produksi tahunan mereka yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk konsumsi dalam negeri.
Regulasi tersebut juga mengunci batas atas harga (price cap) komoditas dalam negeri, yakni senilai USD 70 per metrik ton untuk pembangkit listrik umum, serta USD 90 per metrik ton bagi industri semen dan pupuk nasional.
Namun, di tengah ketatnya regulasi, mengapa PLN masih didera defisit stok?
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menggarisbawahi bahwa kepatuhan para pengusaha tambang sering kali goyah akibat tergiur dinamika harga internasional.
Saat ini, terjadi gap atau disparitas harga yang sangat lebar antara tarif DMO kelistrikan umum (USD 70) dengan Harga Batubara Acuan (HBA) periode Juni 2026 yang meroket di level USD 123,91 per ton.
"Pada saat harga batubara dunia tinggi, pengusaha batubara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batubara ke PLN. Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batubara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir," urai Fahmy saat dikonfirmasi Redaksi Suara.com, Kamis (25/6/2026).
Senada dengan Fahmy, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, turut membenarkan fenomena pelarian pasokan tersebut.