Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

Kemendag Tagih PLN Penuhi Hak Pelanggan Korban Pemadaman, Kompensasi Masih Tunggu Investigasi

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 02 Juli 2026 | 15:50 WIB
Kemendag Tagih PLN Penuhi Hak Pelanggan Korban Pemadaman, Kompensasi Masih Tunggu Investigasi
lustrasi mati lampu (Unsplash/Rodion Kutsaiev)
baca 10 detik
  • Kemendag minta PLN penuhi hak pelanggan terdampak pemadaman.
  • Kompensasi listrik masih menunggu hasil investigasi Bareskrim.
  • Masyarakat diminta aktif melapor lewat kanal pengaduan resmi.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan PT PLN (Persero) wajib memenuhi hak-hak konsumen yang terdampak gangguan pasokan listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan kerugian akibat pemadaman melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan perlindungan terhadap pelanggan listrik menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai penyebab gangguan, dampak yang ditimbulkan, hingga langkah pemulihan yang dilakukan PLN.

"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen," kata Moga kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Ia menegaskan, sebagai pelaku usaha, PLN memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan pelanggan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan PLN untuk memantau proses pemulihan sistem kelistrikan sekaligus memastikan hak-hak pelanggan tetap terpenuhi.

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan, Kemendag membuka sejumlah kanal pengaduan. Konsumen dapat melapor melalui WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, surat elektronik [email protected], maupun layanan telepon (021) 3441839. Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan layanan tersebut agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan responsif.

Berdasarkan hasil koordinasi Kemendag dengan PLN, pemadaman listrik yang meluas di Pulau Sumatra pada 22-24 Mei 2026 diduga dipicu putusnya jalur transmisi. Identifikasi awal Bareskrim Polri menunjukkan gangguan tersebut berkaitan dengan faktor teknis serta cuaca ekstrem yang menyebabkan kabel transmisi terputus.

Sementara itu, pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa terjadi setelah dua pembangkit listrik milik Independent Power Producer (IPP) mengalami gangguan teknis sehingga keluar dari sistem kelistrikan Jawa. Hingga 21 Juni 2026, kondisi pasokan listrik disebut telah berangsur pulih seiring kembali beroperasinya pembangkit dan membaiknya pasokan energi primer.

PLN sebelumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak. Perseroan mengklaim telah mengoperasikan Posko Siaga Pusat selama 24 jam, memperkuat koordinasi dengan unit daerah, meningkatkan komunikasi kepada pelanggan, serta mengerahkan generator set ke fasilitas prioritas seperti rumah sakit dan kantor pemerintahan.

baca juga

Meski demikian, realisasi kompensasi bagi pelanggan masih harus menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri. Kemendag menjelaskan, mekanisme pemberian kompensasi nantinya mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Apabila memenuhi ketentuan, pelanggan pascabayar akan memperoleh pengurangan tagihan listrik, sedangkan pelanggan prabayar akan menerima kompensasi berupa token listrik yang diperhitungkan pada pembelian berikutnya. Selain melalui kanal Kemendag, masyarakat juga dapat melaporkan gangguan maupun memperoleh informasi melalui Contact Center PLN 123, aplikasi PLN Mobile, serta media sosial resmi PLN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Tarif Listrik Juli - September 2026 Tidak Naik!

Tok! Tarif Listrik Juli - September 2026 Tidak Naik!

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:10 WIB

Tarif Listrik PLN Tak Naik Juli-September, Simak Rincian Harganya per Kw

Tarif Listrik PLN Tak Naik Juli-September, Simak Rincian Harganya per Kw

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:38 WIB

Token Telat Diputus, tapi Listrik Mati Sesuka Hati Tanpa Pengumuman

Token Telat Diputus, tapi Listrik Mati Sesuka Hati Tanpa Pengumuman

Your Say | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:50 WIB

Terkini

Saham Perbankan Masih Menarik, BBCA dan BMRI Layak Dikoleksi

Saham Perbankan Masih Menarik, BBCA dan BMRI Layak Dikoleksi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:32 WIB

Mengapa Investor Mulai Menjauh dari Indonesia?

Mengapa Investor Mulai Menjauh dari Indonesia?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:44 WIB

Pedagang Online Dukung Kewajiban NIB, Tapi Minta Pemerintah Ikut Atur Potongan Komisi E-commerce

Pedagang Online Dukung Kewajiban NIB, Tapi Minta Pemerintah Ikut Atur Potongan Komisi E-commerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:21 WIB

PNM Borong GCG Awards 2026, Layani 23,3 Juta Perempuan Prasejahtera hingga Mei

PNM Borong GCG Awards 2026, Layani 23,3 Juta Perempuan Prasejahtera hingga Mei

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:13 WIB

Neraca Perdagangan Indonesia Defisit 1,61 Miliar Dolar AS pada Mei 2026, BI Bakal Lakukan Ini

Neraca Perdagangan Indonesia Defisit 1,61 Miliar Dolar AS pada Mei 2026, BI Bakal Lakukan Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:08 WIB

Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur

Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:06 WIB

BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo

BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:29 WIB

Purbaya Lantik Sekaligus 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Langsung Kasih Tugas Khusus

Purbaya Lantik Sekaligus 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Langsung Kasih Tugas Khusus

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:44 WIB

Anak Buah Menkeu Purbaya: APBN Tekor Rp600 Triliun, Pajak Dana JHT Terpaksa Tetap Dipungut

Anak Buah Menkeu Purbaya: APBN Tekor Rp600 Triliun, Pajak Dana JHT Terpaksa Tetap Dipungut

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:22 WIB

Harga LNG Murah Ternyata Hanya Berlaku di Jawa Barat, Said Iqbal Cari Bahlil

Harga LNG Murah Ternyata Hanya Berlaku di Jawa Barat, Said Iqbal Cari Bahlil

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:01 WIB

×