- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengancam akan mengevaluasi RKAB perusahaan tambang yang menolak menggunakan bahan bakar B50 dalam operasionalnya.
- Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan mandatori B50 di Karawang pada 9 Juli 2026 untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri.
- Kebijakan B50 bertujuan menghentikan impor solar, meningkatkan nilai tambah CPO, serta memperkuat ketahanan energi nasional bagi Indonesia.
Suara.com - Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengancam akan mempreteli Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang enggan menggunakan B50 dalam operasionalnya.
Ancaman itu disampaikan Bahlil di hadapan Presiden Prabowo Subianto di tengah acara peluncuran B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Kamis (9/7/2026).
"Bapak Presiden kami menyampaikan bahwa upaya ini awalnya pengusaha-pengusaha ini, pemakai-pemakai ini enggak mau pakai karena harganya katanya mahal," ujar Bahlil.
Untuk itu Bahlil mengaku telah berkomunikasi dengan para pengusaha. Ia pun menegaskan akan mengevaluasi perusahaan tambang yang enggan menggunakan B50.
"Saya sudah bilang kalau kalian kalau kalian enggak pakai B50, RKAB-nya saya tinjau. Jadi supaya tidak ada alasan-alasan. Jadi ini harus kita, ini pakai produk dalam negeri. Jangan asing-asing terus. Ini jadi mereka sudah komit Bapak Presiden," Bahlil.
Mandatori B50 merupakan mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kebijakan ini diterapkan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM.
Adapun pelaksanaan mandatori B50 merujuk pada Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban pencampuran 50 persen biodiesel dalam solar.
Regulasi tersebut mengikat seluruh jenis minyak solar yang beredar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha BBM, serta badan usaha penyalur wajib mematuhi standar dan mutu spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelum resmi diimplementasikan B50 telah dilakukan uji coba pada sejumlah sektor meliputi pengguna mesin diesel, yaitu otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api.
B50 Resmi Diluncurkan, RI Stop Impor Solar
Mandatori biodiesel 50 persen atau B50 secara secara resmi diluncurkan pada Kamis (9/7/2026) dan dipimpin langsung Presiden Prabowo.
"Hari ini, Kams 9 Juli 2026 dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia dengan bangga meresmikan program mandatori biodiesel B50," kata Prabowo.
Mandatori B50 merupakan mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Dalam laporannnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan kebijakan ini diterapkan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM.
"Kami laporkan Bapak Presiden bahwa untuk solar, total konsumsi kita Bapak itu rata-rata di angka 38 juta sampai dengan 40 juta kiloliter solar per tahun. Awalnya kita itu masih impor kurang lebih sekitar 3 sampai 4 juta kiloliter per tahun. Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita," kata Bahlil.
Selain itu juga meningkatkan nilai tambah sumber daya alam domestik, serta menjaga ketahanan energi nasional.
"Bapak Presiden kami juga melaporkan bahwa B50 ini meningkatkan kebutuhan CPO kita dari 15,2 juta menjadi 16,3 juta sampai dengan 17 juta ton. Sehingga dapat membantu memberikan kepastian pasar bagi petani sawit. Jadi kalau pengusaha-pengusaha kita Pak, katakanlah CPO harganya di luar rendah dan negara lain tidak mau, ya sudah Pak, kita sebagian kita sisihkan aja untuk kita bangun hilirisasi B50 supaya harga petani naik, industri naik, negara sejahtera," ujar Bahlil.