- Polda Metro Jaya memeriksa 15 saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan batu bara dan dana pensiun sejak 8 Juli 2026.
- Penyidik mengamankan uang tunai ratusan miliar rupiah serta 74 kilogram emas batangan dari sejumlah lokasi penggeledahan berbeda.
- Pengusaha properti Tan Kian dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Suara.com - Kepolisian terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, dan kerja sama operasional PT CBS-KNI. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi setelah melakukan rangkaian penggeledahan di 13 titik berbeda sejak Rabu (8/7/2026).
Salah satu figur yang dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi adalah Tan Kian, pemilik kawasan properti terpadu Pacific Place di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa dalam proses hukum yang tengah berjalan ini, status Tan Kian dipastikan masih sebagai saksi.
Operasi penggeledahan yang digelar tim penyidik menyasar sejumlah lokasi, termasuk bangunan ruko dan rumah indekos di wilayah Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, serta sebuah kediaman di kawasan Sentul, Bogor. Dari dua wilayah utama ini, polisi mengamankan aset dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Di lokasi penggeledahan kawasan Cipete, petugas menyita mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta mata uang rupiah dengan nilai akumulatif mencapai Rp67 miliar.
Sementara itu, dari penggeledahan di rumah yang berlokasi di Sentul, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp476 miliar beserta logam mulia berupa emas batangan seberat 74 kilogram.
Untuk menelusuri asal-usul serta legalitas kepemilikan aset-aset tersebut, penyidik kini berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memverifikasi data pertanahan. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari PT Sentul City Tbk selaku pihak pengembang dan pengelola kawasan hunian tersebut.
Profil Gurita Bisnis Century Properties Indonesia
Tan Kian dikenal dalam dunia usaha nasional sebagai pendiri Dua Mutiara Group, yang dalam perkembangannya bertransformasi menjadi Century Properties Group Indonesia.
Perusahaan ini memiliki reputasi sebagai pengembang eksklusif (boutique developer) yang mengkhususkan diri pada pembangunan portofolio properti segmen premium di kawasan pusat bisnis (CBD) Jakarta, seperti Sudirman dan Mega Kuningan.
Beberapa proyek berskala besar yang berada di bawah portofolio grup bisnis ini antara lain gedung perkantoran Pacific Place Jakarta, Gedung Sahid Sudirman Center, Millennium Centennial Center, serta kepemilikan di The Plaza Office Tower.
Di sektor perhotelan dan hunian mewah, grup ini membawahi JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Apartemen Botanica, dan Apartemen South Hills.
Selain di ibu kota, ekspansi bisnis properti Tan Kian juga menjangkau wilayah luar Jawa lewat kepemilikan puluhan unit vila resor di Pulau Bintan senilai 65 juta dolar AS.
Ia juga terlibat dalam proyek pembangunan kota mandiri terpadu Millennium City di Parung Panjang yang bekerja sama dengan Hanson International.
Lahir dari bisnis keluarga di bidang perdagangan komoditas tekstil dan udang, kekayaan Tan Kian sempat ditaksir oleh publikasi Jakarta Globe pada tahun 2016 mencapai sekitar 570 juta dolar AS (berkisar antara Rp3,19 triliun hingga Rp9 triliun, tergantung fluktuasi kurs).
Sejak tahun 2017, kendali operasional perusahaan operasional harian telah diserahkan kepada generasi ketiga keluarga, Nicholas Tan, sementara Tan Kian bertindak sebagai penasihat strategis perusahaan.
Catatan Rekam Jejak Hukum Terkait Kasus Dana Pensiun
Pemeriksaan pada Juli 2026 ini menambah panjang catatan keterlibatan nama Tan Kian dalam pusaran kasus hukum yang berkaitan dengan dana pensiun milik negara.
Pada tahun 2008, Kejaksaan Agung pernah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PT Asabri senilai 13 juta dolar AS yang digunakan untuk pembangunan Gedung Plaza Mutiara.
Kasus tersebut diselesaikan secara perdata melalui mekanisme pengembalian kerugian negara, yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kejaksaan pada 2009 serta pengembalian hak pengelolaan aset berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Selanjutnya, nama Tan Kian kembali muncul dalam berkas pemeriksaan mega skandal korupsi Asabri periode 2012–2019 yang melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Dalam proyek pengembangan Apartemen South Hills di Kuningan, Tan Kian bertindak selaku penyedia lahan dengan status administratif bersih (clean and clear), sedangkan pembiayaan konstruksi dijalankan lewat skema Kerja Sama Operasional (KSO).
Meskipun skema bisnis tersebut masuk dalam materi dakwaan jaksa terkait dugaan penampungan dana hasil kejahatan, posisi hukum Tan Kian bertahan sebagai saksi.
Secara legalitas hukum perdata, penyidik mengalami hambatan untuk membuktikan adanya unsur niat jahat (mens rea) pidana korupsi karena hubungan kerja sama terikat dalam perjanjian KSO yang sah, di mana posisi Tan Kian murni bertindak sebagai pengembang profesional.
Sikap kooperatif dan kecenderungan untuk menempuh pemulihan kerugian finansial negara menjadi faktor yang memengaruhi jalannya proses hukum sang pengusaha di masa lalu.