- Kepolisian RI memeriksa pengusaha properti Tan Kian sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
- Penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aset properti mewah milik Tan Kian yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya.
- Nama Tan Kian sebelumnya pernah dikaitkan dengan kasus korupsi PT Asabri pada tahun 2008 serta penyidikan lanjutan tahun 2021.
Suara.com - Pengusaha Tan Kian menjadi bidikan publik belakangan ini. Hal ini setelah dirinya diperiksa menjadi saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut Kepolisian RI.
Dalam rangkaian pemeriksaan itu, properti mewah miliki Tan Kian juga turut diperiksa oleh pihak Kepolisian.
Mengutip berbagai sumber dan data Suara.com, sosok Tan Ki merupakan taipan yang bergelut di bisnis properti sejak lama.
![Ilustrasi JW Marriot. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/13/90035-ilustrasi-jw-marriot.jpg)
Dirinya dikenal sebagai pendiri Dua Mutiara Group yang kemudian berkembang menjadi Century Properties Group Indonesia.
Hotel mewah hingga gedung pencakar langit menjadi pegangan Tan Kian. Mulai dari Pacific Place, JW Mariottt, hingga Ritz-Carlton menjadi pegangan Tan Kian.
Berikut deretan properti mewah yang masuk dalam portofolio bisnis Tan Kian:
- Pacific Place Jakarta
- JW Marriott Jakarta
- The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan
- The Ritz-Carlton Pacific Place
- Millennium Centennial Center
- Sahid Sudirman Center
- The Plaza Office Tower
- South Hills Apartment
- Botanica Apartment
- Vila Resor di Pulau Bintan
Selain deretan properti tersebut, Tan Kian juga pernah dikaitkan dengan pengembangan proyek kota mandiri Millennium City di Parung Panjang melalui kerja sama dengan Hanson International.
Pernah Dikaitkan dengan Kasus Asabri

Nama Tan Kian pertama kali muncul dalam perkara PT Asabri pada 2008. Saat itu, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait transaksi Plaza Mutiara.
Penyidik menduga dana PT Asabri sekitar 13 juta dolar AS mengalir ke proyek tersebut. Namun, pada 2009 penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan (SP3) setelah dana tersebut dikembalikan, sementara status kepemilikan Plaza Mutiara diputuskan melalui putusan Mahkamah Agung.
Nama Tan Kian kembali muncul dalam penyidikan kasus korupsi Asabri jilid II pada 2021. Saat itu ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro yang diduga digunakan dalam sejumlah proyek properti.