- Praktisi hukum Abdul Hakim menilai pembatasan nikotin dan tar berpotensi menurunkan permintaan tembakau lokal serta meningkatkan ketergantungan bahan impor.
- Kebijakan tersebut dikhawatirkan merugikan ekosistem petani tembakau karena dinilai tidak mempertimbangkan karakteristik komoditas dalam negeri secara adil.
- LBH PP GP Ansor dan Lesbumi PBNU mempertimbangkan langkah konstitusional untuk menguji regulasi yang dianggap melampaui undang-undang kesehatan.
Suara.com - Rencana pemerintah mengatur batas kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau dinilai berpotensi menekan penyerapan tembakau lokal. Jika diterapkan tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau dalam negeri, kebutuhan industri dikhawatirkan akan beralih ke bahan baku impor sehingga berdampak langsung pada petani tembakau.
Hal itu disampaikan Praktisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) Abdul Hakim saat menyoroti Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang batas kandungan nikotin dan tar, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang bahan tambahan pada produk tembakau, serta aturan mengenai peringatan kesehatan yang mengarah pada penyeragaman kemasan (plain packaging).
Menurut Hakim, pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi memengaruhi seluruh rantai ekosistem pertembakauan, mulai dari petani, pelaku usaha hingga industri hasil tembakau.
Menurutnya, apabila pembatasan kadar nikotin dan tar diberlakukan tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, kebutuhan industri akan banyak bergeser ke bahan baku impor karena tembakau dalam negeri dinilai sulit memenuhi ketentuan tersebut.

"Semuanya akan dirugikan. Kalau aturan ini diterapkan, permintaan tembakau dalam negeri akan berkurang," ujar Hakim seperti dikutip, Senin (13/7/2026).
Ia menilai pemerintah selama ini belum menunjukkan keberpihakan terhadap petani tembakau. Padahal, petani tembakau memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau.
"Petani tembakau seolah diposisikan sebagai anak tiri. Cukainya diminta, tetapi petaninya tidak dilindungi. Bahkan sampai hari ini petani tembakau tidak memperoleh pupuk bersubsidi sebagaimana petani komoditas lain. Padahal kontribusi cukai hasil tembakau sangat besar bagi negara," jelasnya.
Selain berdampak terhadap petani, Hakim juga menyoroti dasar hukum pengaturan batas maksimal nikotin dan tar. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sehingga aturan turunannya berpotensi melampaui amanat undang-undang.
"Oleh karena itu peraturan tersebut harus diuji. Jalurnya bisa melalui Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Namun menurut saya, yang paling tepat adalah menguji undang-undangnya di Mahkamah Konstitusi karena persoalan utamanya berada pada norma yang masih multitafsir. Jangan sampai peraturan menteri justru melampaui amanat undang-undang," ungkapnya.
Hakim juga mempertanyakan rencana penerapan plain packaging yang dinilai berpotensi berbenturan dengan hak kekayaan intelektual (HAKI) serta identitas merek produk tembakau. Menurutnya, apabila pemerintah tetap menetapkan kebijakan tersebut, pengujian materiil menjadi langkah yang layak dipertimbangkan.
Sementara itu, Ketua Lesbumi PBNU Jadul Maula mengatakan pihaknya masih mengedepankan dialog dengan pemerintah. Namun, jika aspirasi yang telah disampaikan tidak diakomodasi dalam penyusunan regulasi, berbagai langkah konstitusional akan dipertimbangkan.
"Kami tentu mengedepankan dialog dan berharap pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang terdampak. Tetapi apabila regulasi tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan budaya, maka berbagai langkah konstitusional akan kami pertimbangkan sebagai bagian dari ikhtiar memperjuangkan kepentingan masyarakat," katanya.
Sebelum mempertimbangkan jalur hukum, Lesbumi PBNU telah menyerahkan petisi kepada Kementerian Kesehatan sebagai bentuk penolakan terhadap rancangan regulasi pengendalian tembakau. Petisi serupa juga dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pimpinan DPR, sejumlah kementerian, serta asosiasi pemerintah daerah.