- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui anggaran pendidikan tahun 2025 belum mencapai target konstitusional sebesar 20 persen APBN.
- Kendala teknis kesiapan kementerian dan adanya kebutuhan belanja mendesak akibat bencana alam menyebabkan realisasi anggaran mengalami perlambatan.
- Pemerintah berkomitmen memastikan penyerapan anggaran 20 persen melalui program pendidikan serta penambahan dana beasiswa LPDP sebesar Rp25 triliun.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui kalau anggaran pendidikan selama tahun 2025 tak mencapai 20 persen. Padahal dalam Undang-Undang Dasar 1945, Negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen.
Menkeu Purbaya beralasan kalau ada faktor teknis yang membuat Pemerintah gagal memenuhi realisasi anggaran pendidikan 20 persen. Sebagai contoh, ada kementerian atua lembaga terkait yang belum siap menjalankan kebijakan.
"Dalam pelaksanaan kadang-kadang ada kendala sana-sini kan? Bisa saja unit yang, departemen yang menjalankan kebijakannya enggak siap seperti itu kan," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).
Kendala lain, Purbaya menjelaskan bahwa terkadang ada kebutuhan belanja di sektor lain yang tak sesuai perkiraan. Ia mencontohkan kasus bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Meskipun sudah disiapkan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Purbaya tak menutup kemungkinan kalau ada sektor lain yang lebih mendesak. Maka dari itu, realisasi anggaran pendidikan terasa lebih lambat.
"Untuk mendesain pendidikan naik perlu waktu juga kan? Mungkin ada yang terlambat di situ. Tapi ke depan akan kita bereskan itu," umbarnya.

Purbaya menjanjikan bahwa anggaran pendidikan akan terserap 20 persen tahun ini sesuai UUD 1945. Sebab Pemerintah memiliki beberapa program seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga perbaikan sekolah.
Kemudian ada layar interaktif yang dipakai untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah. Purbaya juga akan memperkuat beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun ini dengan tambahan anggaran Rp 25 triliun.
"Jadi alokasi yang ada untuk pendidikan akan dipastikan mencapai 20 persen dan itu enggak susah-susah amat," jelasnya.
Sekadar informasi, alokasi anggaran pendidikan 20 persen diatur dalam Pasal 31 Ayat 4 UUD 45 dengan bunyi sebagai berikut:
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah."