- Menteri Investasi Rosan Roeslani menyatakan investor asing tetap mempercayai stabilitas ekonomi, politik, dan sosial Indonesia dibanding negara ASEAN.
- Investor menganggap tingkat pengembalian modal di Indonesia masih sangat kompetitif dan menjanjikan bagi keberlangsungan investasi jangka panjang.
- Pemerintah Indonesia terus menyederhanakan regulasi perizinan melalui PP Nomor 28 dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
Suara.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkap tiga faktor utama yang membuat investor asing masih percaya menanamkan modal di Indonesia di tengah ketidakpastian geopolitik dan geoekonomi global.
Menurut Rosan, para investor menilai Indonesia memiliki stabilitas ekonomi, politik, dan sosial yang lebih baik dibandingkan sejumlah negara di kawasan.
Selain itu, tingkat pengembalian investasi (return) dinilai masih menarik dan pemerintah terus memperbaiki iklim investasi melalui penyederhanaan regulasi.
"Kalau dari hasil, kan kita selalu berkomunikasi dengan para investor kita ya, baik dalam maupun luar negeri. Yang paling mereka sampaikan, mereka tahu untuk berinvestasi pasti ada risiko. Tetapi selama risiko itu adalah risiko yang mereka bilang itu terukur, atau calculated risk, mereka bisa build in pada saat mereka investasi," beber Rosan kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Ia mengatakan, investor asing juga melihat Indonesia relatif lebih stabil dibandingkan sejumlah negara ASEAN lainnya.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting karena investasi langsung (foreign direct investment atau FDI) merupakan komitmen jangka panjang.
"Mereka melihat di Indonesia ini relatif dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, dibandingkan misalnya dengan Thailand, Malaysia, kita relatif stable. Stable dari segi pertumbuhan ekonomi. Stable juga dari segi politik dan sosialnya," ujarnya.
Rosan menambahkan, para investor juga menilai tingkat keuntungan investasi di Indonesia masih kompetitif.
"Yang kedua, so far mereka juga mempunyai analisa bahwa Indonesia ini untuk investor asing maupun dalam negeri yang masuk, itu return-nya itu acceptable. Dari internal rate of return-nya itu very acceptable," katanya.
Selain faktor stabilitas dan keuntungan investasi, Rosan mengatakan pemerintah terus melakukan reformasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.
Menurut dia, beleid tersebut memberikan kepastian waktu penyelesaian perizinan melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) di 18 kementerian dan lembaga.
"Di bulan Oktober setahun lalu kita mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28, yang memberikan certainty, atau mereduksi uncertainty dari segi perizinan. Dan itu sangat diapresiasi oleh para asosiasi di luar negeri, dan di dalam negeri, dan juga para potential investor dan investor yang sudah ada," jelas Rosan.
Ia menjelaskan, sebelumnya penyelesaian perizinan sering kali melampaui batas waktu yang telah disepakati.
Namun, setelah PP Nomor 28 berlaku, Kementerian Investasi dapat menerbitkan izin apabila kementerian teknis tidak memberikan keputusan sesuai tenggat yang ditentukan.
Rosan menambahkan, pemerintah juga sedang mengembangkan sistem Online Single Submission (OSS) dengan teknologi artificial intelligence (AI) dan blockchain agar proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengarahkan seluruh kementerian dan lembaga untuk memangkas aturan yang dinilai menghambat investasi.
"Dan arahan dari Bapak Presiden juga, untuk me-simplify semua aturan-aturan yang menyulitkan. Semua aturan-aturan yang justru mengikat kaki atau tangan kita sendiri. Nah, itu yang kita coba pilah-pilah dan kita buang ego sektoral," pungkas Rosan.