- Pemerintah menargetkan penyelesaian pembangunan 35.872 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia pada Agustus 2026.
- Koperasi tersebut berfungsi sebagai infrastruktur penyaluran bantuan pemerintah, barang bersubsidi, serta menjadi penyerap hasil panen komoditas pertanian.
- Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden untuk mengatur operasional dan melakukan verifikasi validasi sebelum melakukan pembayaran kepada pihak terkait.
Suara.com - Pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 35.872 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDKMP) rampung pada Agustus 2026. Setelah penyelesaian tahap pertama tersebut, pemerintah akan mulai menyiapkan operasional kopdes, termasuk penempatan sumber daya manusia agar dapat menjalankan fungsinya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, pembangunan ribuan Kopdes hampir selesai dan menjadi fondasi bagi pemerintah dalam memperkuat distribusi berbagai program di tingkat desa.
"Sudah hampir rampung sebanyak 35.872. Insyaallah di bulan Agustus bisa selesai, ini tahun ini. Jadi tahun ini kira-kira 35.872 itu yang kita selesaikan. Kita akan penempatan orang-orang dan tentu agar ini bisa berjalan dengan baik. Tahun depan akan kita rencanakan kembali," ujar Zulhas usai rapat koordinasi Kopdes Merah Putih di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan, Kopdes tidak dibangun sebagai toko serba ada atau supermarket desa. Menurut dia, koperasi tersebut akan difungsikan sebagai infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan dan barang bersubsidi sekaligus menjadi offtaker berbagai komoditas pertanian secara bertahap.
"Nah, sebagaimana sudah dijelaskan berkali-kali, Kopdes ini dia adalah infrastruktur pemerintah. Infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan-bantuan, barang-barang yang bersubsidi melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih," ujarnya.
Selain itu, Kopdes juga akan berperan menyerap hasil panen petani apabila harga di tingkat petani berada di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Misalnya harga gabah diputuskan pemerintah Rp6.500, di situ gabahnya Rp5.000, maka nanti yang akan membeli, mengambil alih, adalah Koperasi Desa Merah Putih sebagai offtaker," ucap Zulhas.
Untuk mendukung operasional Kopdes, pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan, subsidi, hingga operasi pasar melalui koperasi tersebut. Penyusunan aturan itu ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.
Di sisi lain, pemerintah mulai menyiapkan proses verifikasi dan validasi terhadap Kopdes yang telah dibangun. Tahapan tersebut dilakukan sebelum pembayaran kepada Agrinas Pangan yang selanjutnya akan menyelesaikan kewajiban kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Nanti yang sudah dibangun akan diverifikasi, validasi, sehingga itu nanti bisa dibayarkan kepada Agrinas Pangan. Agrinas Pangan bisa membayar kepada Himbara," kata Zulhas.