Isu TNI Jadi 'Penagih Pajak', Apa Tugas Babinsa Menurut UU yang Berlaku

M Nurhadi

Rabu, 22 Juli 2026 | 15:44 WIB
Isu TNI Jadi 'Penagih Pajak', Apa Tugas Babinsa Menurut UU yang Berlaku
Sebagai Ilustrasi-Anggota Babinsa meringkus 2 pemuda di Jakarta Timur seusai membeli celurit untuk tawuran. (Dok istimewa)
baca 10 detik
  • TNI AD membantah isu keterlibatan Babinsa dalam penagihan pajak warga yang sempat meresahkan publik nasional.
  • Kadispenad Brigjen Donny Pramono menyatakan penyebutan Babinsa dalam surat edaran pajak hanya untuk koordinasi jejaring wilayah.
  • DJP menegaskan aparat keamanan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan langsung maupun penagihan pajak kepada warga sipil.

Suara.com - Belakangan ini, ruang publik dihebohkan oleh peredaran isu yang menyebutkan bahwa aparat Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) kini dilibatkan secara langsung dalam urusan pengawasan hingga penagihan pajak warga.

Isu ini dengan cepat memicu beragam reaksi dan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak di kota-kota besar yang merasa khawatir dengan adanya potensi tumpang tindih kewenangan dan militerisasi di ranah sipil.

Menyikapi polemik yang terus bergulir di tengah masyarakat luas, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.

Pihak TNI AD secara tegas membantah adanya instruksi yang memberikan kewenangan kepada prajuritnya untuk mengurus persoalan perpajakan warga negara.

“Hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Brigjen Donny menjelaskan secara terperinci bahwa awal mula mencuatnya isu ini berasal dari terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

Dalam dokumen tersebut, memang terdapat penyebutan istilah Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, penyebutan tersebut murni hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi antarinstansi dalam rangka pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai eksekutor di lapangan.

Lebih lanjut, perwira tinggi bintang satu tersebut memastikan bahwa ketentuan yang tertuang dalam surat edaran internal otoritas pajak sama sekali tidak mengubah tugas pokok, fungsi, maupun kewenangan konstitusional yang selama ini diemban oleh aparat Babinsa di seluruh penjuru nusantara.

Surat edaran tersebut sejatinya difungsikan sebagai pedoman internal bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

baca juga

Di dalam regulasi tersebut, diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas DJP secara lebih komprehensif.

Aparat kewilayahan seperti Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya disebut dalam konteks kolaborasi pemetaan wilayah.

Mereka tidak diberikan kewenangan sedikit pun untuk melakukan tindakan pengawasan langsung, pemeriksaan finansial, penagihan tunggakan, ataupun penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap warga sipil.

“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” jelas dia.

Sebagai institusi sipil yang berwenang, pihak DJP sebelumnya juga telah mengeluarkan penegasan senada bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukanlah petugas pajak.

Pelibatan aparat keamanan negara ini hanya dibatasi pada ranah koordinasi antarinstansi. Dalam menjalankan tugas kesehariannya untuk menjaga stabilitas wilayah, Babinsa memang dituntut untuk terus berkoordinasi secara sinergis dengan pemerintah daerah, aparat keamanan lainnya, serta masyarakat setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Genjot PNBP: Jangan Sampai Tarif Naik, Layanan Publik Jalan di Tempat

Pemerintah Genjot PNBP: Jangan Sampai Tarif Naik, Layanan Publik Jalan di Tempat

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:24 WIB

DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan

DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:40 WIB

Bisakah Label dan Pajak Karbon pada Pangan Tekan Emisi Tanpa Bebani Konsumen? Peneliti Ungkap Ini

Bisakah Label dan Pajak Karbon pada Pangan Tekan Emisi Tanpa Bebani Konsumen? Peneliti Ungkap Ini

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:05 WIB

Pesan Menohok Prabowo ke Perwira TNI Polri: Gaji dan Seragammu dari Rakyat, Jangan Khianati Mereka

Pesan Menohok Prabowo ke Perwira TNI Polri: Gaji dan Seragammu dari Rakyat, Jangan Khianati Mereka

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:10 WIB

Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun

Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:33 WIB

Lantik Perwira Baru, Prabowo Ingatkan Jangan Pernah Korupsi

Lantik Perwira Baru, Prabowo Ingatkan Jangan Pernah Korupsi

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:23 WIB

Terkini

Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai

Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 09:30 WIB

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:28 WIB

Gol Erling Haaland Dipastikan Offside, Kemenangan Manchester City Dibatalkan?

Gol Erling Haaland Dipastikan Offside, Kemenangan Manchester City Dibatalkan?

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:27 WIB

Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani

Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:25 WIB

Sentimen Pergantian Purbaya Hanya Sebentar, IHSG Langsung Anjlok ke 6.400

Sentimen Pergantian Purbaya Hanya Sebentar, IHSG Langsung Anjlok ke 6.400

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:24 WIB

Militer AS Tuding Garda Revolusi Iran Serang Kapal Supertanker dengan Rudal dan Drone

Militer AS Tuding Garda Revolusi Iran Serang Kapal Supertanker dengan Rudal dan Drone

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:18 WIB

Jelang Peluncuran Rabu, REDMI Note 17 Pro Max 5G Pamer Ketahanan Air hingga 72 Jam

Jelang Peluncuran Rabu, REDMI Note 17 Pro Max 5G Pamer Ketahanan Air hingga 72 Jam

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 09:15 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Bekaci | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:09 WIB

×