- OJK memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz di Jakarta pada 23 Juli untuk meminta klarifikasi terkait penagihan tidak patut di Purworejo.
- OJK mewajibkan kedua perusahaan melakukan investigasi internal menyeluruh dan mengevaluasi tata kelola penggunaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga.
- OJK menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan pelindungan konsumen.
Agus menegaskan, apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan ketentuan sesuai kewenangannya.

"Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya," ujar Agus.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta diperoleh secara utuh.
Di sisi lain, seluruh pihak diminta mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Melalui kasus ini, OJK kembali mengingatkan seluruh PUJK agar menerapkan praktik penagihan yang beretika.
Aktivitas penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.