- OJK memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz di Jakarta pada 23 Juli untuk meminta klarifikasi terkait penagihan tidak patut di Purworejo.
- OJK mewajibkan kedua perusahaan melakukan investigasi internal menyeluruh dan mengevaluasi tata kelola penggunaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga.
- OJK menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan pelindungan konsumen.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7).
Hal ini untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Langkah ini dilakukan menyusul informasi yang beredar di media sosial mengenai kasus tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa OJK telah meminta kedua perusahaan memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan agar peristiwa serupa tidak terulang.
"OJK telah meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," ujar Agus Firmansyah dalam siaran pers, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen tersebut merupakan pengguna aplikasi Kredivo.

Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Menurut Agus, perusahaan tetap wajib memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, dan standar etika yang berlaku.
"PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK," kata Agus.
Menurutnya, penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.
Dalam proses pengawasan tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Selain itu, kedua perusahaan juga diminta menyampaikan hasil investigasi kepada OJK, mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, memperkuat kebijakan dan prosedur penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar, serta memberikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan serta prosedur penagihan, hingga dokumen pendukung lainnya.
Agus menegaskan, apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan ketentuan sesuai kewenangannya.

"Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya," ujar Agus.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta diperoleh secara utuh.
Di sisi lain, seluruh pihak diminta mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Melalui kasus ini, OJK kembali mengingatkan seluruh PUJK agar menerapkan praktik penagihan yang beretika.
Aktivitas penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.