- Apindo mencatat sebanyak 126.000 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja di Indonesia sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.
- Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan angka korban pemutusan hubungan kerja yang jauh lebih rendah yaitu hanya mencapai 23.470 orang.
- Konflik geopolitik global dan lonjakan ongkos produksi memaksa dunia usaha melakukan efisiensi yang memicu gelombang pemutusan hubungan kerja massal.
Suara.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia kembali menunjukkan tren yang mengkhawatirkan pada paruh pertama tahun 2026.
Laporan dari kalangan pengusaha dan serikat pekerja menunjukkan angka yang jauh melebihi catatan resmi pemerintah, mengindikasikan adanya tekanan berat pada struktur industri nasional.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa sebanyak 126.000 tenaga kerja telah kehilangan pekerjaan selama periode Januari hingga Mei 2026. Angka ini merujuk pada data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif akibat PHK.
Sejalan dengan itu, klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang disebabkan oleh PHK telah menyentuh angka 50.000 klaim pada rentang waktu yang sama.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan bahwa fenomena ini adalah buntut dari himpitan beban yang ditanggung dunia usaha, mulai dari meroketnya ongkos produksi hingga lesunya serapan pasar.
"Kami selalu sampaikan PHK itu masalah di hilirnya. Yang kita harus lihat adalah apa penyebab PHK dan masalah di hulunya itu apa," ungkap Shinta.
Ia menyoroti pentingnya langkah pemerintah untuk mengendalikan hambatan investasi (debottlenecking) agar guncangan global tidak terus memakan korban tenaga kerja.
Kesenjangan Data dengan Pemerintah
Menariknya, realita yang dicatat pengusaha berbanding terbalik dengan publikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemnaker melaporkan jumlah pekerja yang ter-PHK pada Januari-Mei 2026 hanya sebanyak 23.470 orang. Angka dari Kemnaker ini tercatat lima kali lebih rendah dibandingkan temuan Apindo.
Berdasarkan publikasi kementerian tersebut, sebaran wilayah dengan kasus PHK tertinggi bertumpu di Pulau Jawa dan sebagian Kalimantan serta Sumatera. Berikut adalah rincian data versi pemerintah:
Jawa Barat mencatatkan kasus tertinggi dengan 6.727 orang.
Banten menyusul dengan 3.782 pekerja yang terdampak.
Jawa Timur melaporkan sebanyak 2.851 kasus.
DKI Jakarta mencatat angka PHK sebesar 2.436 orang.
Kalimantan Selatan memiliki 2.314 pekerja yang dirumahkan.
Jawa Tengah melaporkan hilangnya pekerjaan bagi 2.205 orang.
Kalimantan Timur mencatatkan 2.204 kasus PHK.
Sumatera Utara mengonfirmasi 1.651 tenaga kerja terdampak.
Sulawesi Selatan mencatat angka sebesar 1.387 orang.
Sumatera Selatan melaporkan 1.172 kasus pekerja ter-PHK.
Terkait disparitas ini, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip, memandang bahwa data Apindo cenderung lebih merepresentasikan kondisi riil.
Ia beralasan asosiasi pengusaha memiliki kedekatan akses dengan perusahaan, sementara banyak entitas bisnis yang tidak melaporkan pemangkasan karyawannya kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
Sebagai catatan, tren PHK di Indonesia terus merangkak naik setiap tahunnya. Pada tahun 2022, angka PHK berada di 25.114 orang, lalu melonjak ke 64.855 orang pada 2023.
Tren ini terus memburuk pada 2024 (77.965 orang), 2025 (88.519 orang), dan kini telah meledak hingga 126.000 kasus hanya dalam lima bulan pertama 2026.
Lonjakan drastis tahun ini dinilai memiliki benang merah dengan dinamika ekonomi dan keamanan global. Menurut Saeful Tavip, konflik geopolitik di Timur Tengah—khususnya ketegangan AS-Israel dengan Iran—telah memicu lonjakan biaya logistik. Hal ini memaksa korporasi untuk melakukan penyesuaian biaya secara agresif.
Bentuk efisiensi tersebut kerap berujung pada eksodus pabrik. Banyak industri memindahkan operasinya ke negara pesaing seperti Vietnam yang menawarkan ekosistem perizinan dan regulasi upah yang lebih ramah bagi investor. Sebagian lainnya memilih relokasi ke daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih murah di dalam negeri.
Selain itu, modernisasi sektor manufaktur turut menekan penyerapan tenaga kerja manusia. Di industri otomotif, transisi dari kendaraan berbasis BBM menuju kendaraan listrik (EV) serta masifnya penggunaan robotika mulai menyingkirkan peran pekerja manual.
Kondisi ini dibenarkan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, yang menyebut sektor padat karya sebagai korban terbesar. Sektor yang menyerap mayoritas tenaga kerja berpendidikan menengah ke bawah ini dinilai terus kehilangan daya saing kompetitifnya sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Sebagai langkah mitigasi menatap paruh kedua 2026, kalangan serikat pekerja mendesak pemerintah untuk proaktif mengawasi kesehatan finansial perusahaan. OPSI juga menuntut adanya pelonggaran regulasi investasi, penurunan harga gas industri, serta optimalisasi subsidi energi untuk meredam tekanan biaya produksi yang bermuara pada PHK massal