- Kementerian ESDM menerima opini WTP atas Laporan Keuangan 2025 yang diserahkan BPK di Jakarta pada 9 Agustus 2026.
- Kementerian ESDM melampaui target penerimaan negara, menindaklanjuti 82,44 persen rekomendasi BPK, dan menyelesaikan 88 dari 99 kasus kerugian negara.
- BPK meminta Kementerian ESDM memperbaiki dasar hukum denda administratif, pengelolaan jaminan, serta memperkuat pengendalian internal dan kepatuhan.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025.
Di saat yang sama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah capaian dalam pengelolaan keuangan dan organisasi Kementerian ESDM.
Anggota I BPK RI sekaligus Pelaksana Tugas Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2025 kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta.
Menurut Nyoman, pemeriksaan laporan keuangan tidak hanya berkaitan dengan pemberian opini, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan.
"Pemeriksaan laporan keuangan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan," ujar Nyoman kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Sepanjang 2025, BPK mencatat sejumlah capaian Kementerian ESDM. Di antaranya realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melampaui target, peningkatan kinerja organisasi, serta tingginya nilai reformasi birokrasi.
Kementerian ESDM juga berhasil mencapai Indeks Kematangan Keamanan Siber level 4 atau kategori Terkelola.
Dari sisi tindak lanjut pemeriksaan, Kementerian ESDM telah menindaklanjuti 82,44 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Persentase tersebut berada di atas rata-rata nasional yang mencapai 76 persen.
Kementerian ESDM juga telah menyelesaikan 88 dari 99 kasus kerugian negara.
BPK menilai tindak lanjut tersebut menunjukkan upaya Kementerian ESDM menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan pembelajaran organisasi dan dasar perbaikan secara berkelanjutan.
Meski begitu, BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki. Catatan tersebut antara lain terkait penyempurnaan dasar hukum penagihan dan penyetoran denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.
Selain itu, terdapat pelaksanaan pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan serta pengelolaan jaminan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang dinilai belum tertib.
Atas temuan tersebut, BPK telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM.
Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengendalian intern, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset negara, serta membangun kepatuhan yang berkelanjutan.
Nyoman mengatakan opini WTP yang kembali diperoleh Kementerian ESDM bukan menjadi tujuan akhir pemeriksaan.
"Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus memperkuat kelemahan dan kekurangan sehingga tata kelola pemerintahan menjadi semakin efisien, efektif, dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat," katanya.
Selain pengelolaan keuangan, BPK menyoroti pentingnya penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dan transformasi menuju Government 5.0.
Government 5.0 mendorong pemanfaatan teknologi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), analisis data, dan kolaborasi lintas sektor.
Sementara prinsip ESG diarahkan untuk memastikan pengelolaan sumber daya tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta tata kelola.
BPK mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam penerapan Government 5.0, seperti transformasi digital yang belum merata, fragmentasi data pemerintah, keterbatasan talenta kecerdasan buatan, integritas tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, keamanan siber, dan kolaborasi.
"Kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah menerapkan kombinasi Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya yang mengedepankan keberlanjutan melalui prinsip ESG," ucap Nyoman.
Ke depan, BPK juga akan melaksanakan pemeriksaan pendahuluan untuk mendukung pemeriksaan tematik nasional di bidang ketahanan energi.
Pemeriksaan tersebut mencakup pengelolaan energi baru terbarukan (EBT), pengelolaan sumber daya mineral, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan pertambangan batu bara.
Nyoman menilai sinergi antara BPK dan Kementerian ESDM menjadi bagian penting untuk memperkuat kualitas tata kelola dan pengelolaan keuangan negara.
"Hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi instrumen untuk mempertahankan opini yang baik, tetapi juga menjadi pendorong terwujudnya good governance, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan negara yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara," tutup Nyoman.