- Satgas PASTI menghentikan serta memblokir kegiatan entitas YWWSDC dan RTHAE di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
- Kedua entitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari OJK dan menjalankan usaha yang tidak sesuai ketentuan BKPM.
- Satgas PASTI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada.
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD.
![Ilustrasi kripto [Unsplash/Maria]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/13/20944-ilustrasi-kripto.jpg)
RTHAE juga diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain itu, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan RTHAE tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui website SIPASTI OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.