Putusan Pengadilan Singapura Buka Jalan Berburu Aset Sritex Senilai Rp12,82 Triliun

Liberty Jemadu

Kamis, 03 September 2026 | 14:36 WIB
Putusan Pengadilan Singapura Buka Jalan Berburu Aset Sritex Senilai Rp12,82 Triliun
Pengadilan Singapura memutuskan untuk mengesahkan status pailit Sritex dan mengizinkan tim kurator memburu aset perusahaan tersebut. [Dok Sritex]
baca 10 detik
  • Pengadilan Singapura memutuskan untuk mengesahkan status pailit Sritex dan mengizinkan tim kurator memburu aset perusahaan tersebut.
  • Putusan bersejarah ini memudahkan penelusuran dana obligasi senilai Rp12,82 triliun.
  • Pengadilan Singapura juga membatasi kreditur agar tidak mengeksekusi jaminan aset Sritex tanpa izin khusus pengadilan atau kurator.

Suara.com - Pengadilan Singapura pada pekan lalu mengeluarkan putusan bersejarah yang mengizinkan tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang sebelumnya sudah dinyatakan pailit, untuk memburu aset perusahaan di negeri Singa.

Putusan ini dinilai bersejarah karena untuk pertama kalinya pengadilan Singapura mengakui proses kepailitan perusahaan Indonesia dan juga membuka jalan pengembalian dana (asset recovery) bagi investor di perusahaan-perusahaan Indonesia bermasalah yang memiliki keterkaitan dengan Singapura.

Pengadilan Niaga Internasional Singapura (SICC) pekan lalu merilis putusan yang mengesahkan status kepailitan Sritex. Pengadilan yang sama juga memberi wewenang bagi tim kurator untuk mengamankan dan menelusuri aset perusahaan garmen itu di Singapura.

Langkah ini menjadi angin segar bagi para kreditur Sritex yang selama ini mempertanyakan muara dana hasil penerbitan obligasi senilai US$725 juta atau sekitar Rp12,82 triliun yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Singapura (SGX) sepanjang 2016–2020.

"Setahu saya, ini pertama kalinya pengakuan atas kepailitan korporasi Indonesia dipublikasikan secara resmi di Singapura," ujar Smitha Menon, partner di kantor hukum WongPartnership kepada Bloomberg, Kamis (3/9/2026).

"Dampak praktis yang paling terasa adalah kemudahan dalam menelusuri alur dana obligasi di luar negeri," imbuh Menon.

Meski demikian kurator kepada pengadilan mengaku belum mengetahui alokasi dana tersebut, apakah telah dialirkan ke entitas Sritex di Indonesia atau masih tersisa di Singapura.

Singapura sering menjadi pusat restrukturisasi bagi para debitur bermasalah dari Indonesia, seperti PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pan Brothers Tbk, hingga proses yang masih berjalan pada PT Modernland Realty Tbk.

Namun, putusan Sritex ini memberikan amunisi bagi kurator untuk menginvestigasi sekaligus mengejar aset di Singapura demi kepentingan kreditur.

baca juga

Julian Kwek, Head of Indonesia Group di Drew & Napier, mengatakan putusan Pengakuan Singapura atas status pailit Sritex memiliki dampak yang sangat signikan.

"Secara historis, sangat sulit mengejar pengembalian dana dari debitur Indonesia di luar negeri. Pengakuan Singapura atas status pailit Sritex adalah perkembangan praktis yang sangat signifikan," kata Kwek.

Ia menambahkan putusan pengadilan itu bisa menjadi patokan untuk mengurus kepailitan perusahaan Indonesia, terutama dalam meminta bukti dan bantuan hukum terkait aset, pengembalian dana, serta transaksi di Singapura.

Sritex, yang pernah memproduksi pakaian untuk merek global seperti H&M, Uniqlo, dan Zara, dinyatakan pailit oleh pengadilan Indonesia pada 2024 setelah mengalami krisis keuangan akibat anjloknya pesanan selama pandemi.

"Tim kurator akan mengeksplorasi semua opsi untuk menyelamatkan aset Sritex," tegas Remy Choo Zheng Xi, pendiri dan direktur RCLT Law Corporation yang mewakili kurator Sritex di Pengadilan Singapura.

Ia menambahkan, kurator telah mengantongi izin pengadilan Indonesia untuk melacak dan mengejar aset Sritex di luar negeri.

Meski begitu, Pengadilan Singapura membatasi kreditur agar tidak mengeksekusi jaminan (enforcing security) atas aset Sritex di Singapura tanpa izin pengadilan atau kurator. Hakim menilai pembatasan ini krusial mengingat adanya dugaan bahwa sebagian hak jaminan diberikan secara tidak sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:27 WIB

Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!

Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:06 WIB

Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya

Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:59 WIB

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:43 WIB

Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya

Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:39 WIB

Terkini

Buku Control Your Expectation: Mengelola Ekspektasi agar Hidup Lebih Tenang

Buku Control Your Expectation: Mengelola Ekspektasi agar Hidup Lebih Tenang

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Ini Daftar 6 Bakal Calon Rektor Unila 20272031: Panitia Larang Keras Aksi Saling Menjatuhkan

Ini Daftar 6 Bakal Calon Rektor Unila 20272031: Panitia Larang Keras Aksi Saling Menjatuhkan

Lampung | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:59 WIB

Kebutuhan Rumah Jateng Capai 990 Ribu Unit, BTN Housingpreneur Batch 3 Buka Peluang Inovasi

Kebutuhan Rumah Jateng Capai 990 Ribu Unit, BTN Housingpreneur Batch 3 Buka Peluang Inovasi

Jawa Tengah | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:56 WIB

Jakarta Darurat Liang Lahat, Makam di Ibu Kota Tersisa 9 Bulan Lagi

Jakarta Darurat Liang Lahat, Makam di Ibu Kota Tersisa 9 Bulan Lagi

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Korban Tewas Karhutla Bromo Jadi 5 Orang, Relawan MPA Hembuskan Napas Terakhir

Korban Tewas Karhutla Bromo Jadi 5 Orang, Relawan MPA Hembuskan Napas Terakhir

Jatim | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:53 WIB

FAM Kena Gocek Candaan Keturunan Malaysia, Sem Scheperman Bongkar Asal-usul Rumor Naturalisasi

FAM Kena Gocek Candaan Keturunan Malaysia, Sem Scheperman Bongkar Asal-usul Rumor Naturalisasi

Bola | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:53 WIB

Belanja di Indogrosir Dapat Diskon Rp50.000 dari BRI, Ini Caranya

Belanja di Indogrosir Dapat Diskon Rp50.000 dari BRI, Ini Caranya

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:49 WIB

Gebrakan BEI, Saham-saham Kategori HSC Dikeluarkan dari Perhitungan IHSG

Gebrakan BEI, Saham-saham Kategori HSC Dikeluarkan dari Perhitungan IHSG

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:48 WIB

Rudy Masud dan Istri Bohong? Beredar Bukti Jadwal Medical Check Up di Singapura

Rudy Masud dan Istri Bohong? Beredar Bukti Jadwal Medical Check Up di Singapura

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:47 WIB

5 Urutan Skincare Malam Viva Cosmetics Agar Bangun Tidur Glowing

5 Urutan Skincare Malam Viva Cosmetics Agar Bangun Tidur Glowing

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:45 WIB

×