- Pengadilan Singapura memutuskan untuk mengesahkan status pailit Sritex dan mengizinkan tim kurator memburu aset perusahaan tersebut.
- Putusan bersejarah ini memudahkan penelusuran dana obligasi senilai Rp12,82 triliun.
- Pengadilan Singapura juga membatasi kreditur agar tidak mengeksekusi jaminan aset Sritex tanpa izin khusus pengadilan atau kurator.
Suara.com - Pengadilan Singapura pada pekan lalu mengeluarkan putusan bersejarah yang mengizinkan tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang sebelumnya sudah dinyatakan pailit, untuk memburu aset perusahaan di negeri Singa.
Putusan ini dinilai bersejarah karena untuk pertama kalinya pengadilan Singapura mengakui proses kepailitan perusahaan Indonesia dan juga membuka jalan pengembalian dana (asset recovery) bagi investor di perusahaan-perusahaan Indonesia bermasalah yang memiliki keterkaitan dengan Singapura.
Pengadilan Niaga Internasional Singapura (SICC) pekan lalu merilis putusan yang mengesahkan status kepailitan Sritex. Pengadilan yang sama juga memberi wewenang bagi tim kurator untuk mengamankan dan menelusuri aset perusahaan garmen itu di Singapura.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para kreditur Sritex yang selama ini mempertanyakan muara dana hasil penerbitan obligasi senilai US$725 juta atau sekitar Rp12,82 triliun yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Singapura (SGX) sepanjang 2016–2020.
"Setahu saya, ini pertama kalinya pengakuan atas kepailitan korporasi Indonesia dipublikasikan secara resmi di Singapura," ujar Smitha Menon, partner di kantor hukum WongPartnership kepada Bloomberg, Kamis (3/9/2026).
"Dampak praktis yang paling terasa adalah kemudahan dalam menelusuri alur dana obligasi di luar negeri," imbuh Menon.
Meski demikian kurator kepada pengadilan mengaku belum mengetahui alokasi dana tersebut, apakah telah dialirkan ke entitas Sritex di Indonesia atau masih tersisa di Singapura.
Singapura sering menjadi pusat restrukturisasi bagi para debitur bermasalah dari Indonesia, seperti PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pan Brothers Tbk, hingga proses yang masih berjalan pada PT Modernland Realty Tbk.
Namun, putusan Sritex ini memberikan amunisi bagi kurator untuk menginvestigasi sekaligus mengejar aset di Singapura demi kepentingan kreditur.
Julian Kwek, Head of Indonesia Group di Drew & Napier, mengatakan putusan Pengakuan Singapura atas status pailit Sritex memiliki dampak yang sangat signikan.
"Secara historis, sangat sulit mengejar pengembalian dana dari debitur Indonesia di luar negeri. Pengakuan Singapura atas status pailit Sritex adalah perkembangan praktis yang sangat signifikan," kata Kwek.
Ia menambahkan putusan pengadilan itu bisa menjadi patokan untuk mengurus kepailitan perusahaan Indonesia, terutama dalam meminta bukti dan bantuan hukum terkait aset, pengembalian dana, serta transaksi di Singapura.
Sritex, yang pernah memproduksi pakaian untuk merek global seperti H&M, Uniqlo, dan Zara, dinyatakan pailit oleh pengadilan Indonesia pada 2024 setelah mengalami krisis keuangan akibat anjloknya pesanan selama pandemi.
"Tim kurator akan mengeksplorasi semua opsi untuk menyelamatkan aset Sritex," tegas Remy Choo Zheng Xi, pendiri dan direktur RCLT Law Corporation yang mewakili kurator Sritex di Pengadilan Singapura.
Ia menambahkan, kurator telah mengantongi izin pengadilan Indonesia untuk melacak dan mengejar aset Sritex di luar negeri.
Meski begitu, Pengadilan Singapura membatasi kreditur agar tidak mengeksekusi jaminan (enforcing security) atas aset Sritex di Singapura tanpa izin pengadilan atau kurator. Hakim menilai pembatasan ini krusial mengingat adanya dugaan bahwa sebagian hak jaminan diberikan secara tidak sah.