- DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi usul inisiatif dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026.
- RUU tersebut membentuk Badan Reforma Agraria Nasional untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi tata kelola lahan secara transparan.
- Regulasi ini bertujuan menyelesaikan konflik agraria di 865 lokasi seluas 1,7 juta hektare dan melindungi kelompok marjinal.
Cakupan Luas: Dari Petani hingga Masyarakat Adat
RUU Pengaturan Reforma Agraria ini terdiri dari 16 bab dan 70 pasal. Ruang lingkupnya mencakup isu-isu krusial seperti penetapan lokasi prioritas reforma agraria, restitusi tanah, hingga pemberian legalitas hak atas tanah bagi kelompok masyarakat yang selama ini termarjinalkan, termasuk petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, serta perempuan.
Selain itu, aturan ini akan mengendalikan kepemilikan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan lahan guna menekan ketimpangan.
Adapun seluruh pendanaan operasional BRAN nantinya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dorongan terhadap RUU ini muncul setelah Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang dibentuk sejak Oktober 2025 dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Dengan target pembahasan yang rampung sebelum 24 September 2026, RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menjawab tantangan 865 lokasi prioritas reforma agraria dengan cakupan lahan sekitar 1,7 juta hektare yang saat ini masih menjadi sengketa.