Karhutla Berulang Bukan Sekadar Bencana Alam, Ada Celah Regulasi Perizinan

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 07 September 2026 | 18:43 WIB
Karhutla Berulang Bukan Sekadar Bencana Alam, Ada Celah Regulasi Perizinan
Api membakar lahan di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc]
baca 10 detik
  • Pakar Hukum Bisnis UGM Karina Dwi Nugrahati Putri menyatakan kebakaran hutan berulang di Indonesia merupakan kejahatan korporasi.
  • Data 2026 menunjukkan 74 persen titik panas di Kalimantan berada dalam konsesi swasta akibat celah regulasi perizinan kehutanan.
  • Karina mendesak aparat hukum menjatuhkan hukuman pembubaran korporasi untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan pelaku karhutla berulang.

Suara.com - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Indonesia dinilai bukan sekadar peristiwa alamiah, melainkan bentuk kejahatan korporasi yang terfasilitasi oleh celah regulasi perizinan.

Pakar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Karina Dwi Nugrahati Putri, menyoroti pola karhutla yang terjadi pada sejumlah siklus besar, termasuk 2015, 2019, dan 2023.

Menurutnya, penurunan karhutla pada 2021-2022 ketika aktivitas masyarakat berkurang akibat pandemi Covid-19 menjadi petunjuk bahwa faktor manusia dan aktivitas korporasi perlu diperhitungkan.

"Maka kemudian menarik untuk melihat ini bukan sebagai peristiwa alamiah semata," kata Karina, dikutip Senin (7/9/2026).

Kondisi tersebut diperparah dengan tingginya konsentrasi titik panas di kawasan konsesi swasta. Pada 2026, tercatat sebanyak 74 persen titik panas di Pulau Kalimantan berada di dalam wilayah perizinan perusahaan.

Karina menilai sanksi administratif per wilayah konsesi selama ini gagal memberikan efek jera. Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sama terus mengulang pelanggaran walau telah dijatuhi sanksi.

"Ini tuh diulang-ulang terus dengan bahkan pelakunya sama. Anda bisa bayangkan enggak, pelakunya sama, udah disanksi, dia melakukan itu lagi," ujarnya.

Ia menilai persoalannya tidak berhenti pada penegakan hukum terhadap perusahaan, tetapi juga menyangkut desain regulasi perizinan kehutanan.

Karina merujuk PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 69 ayat (4) huruf b, yang mengatur kawasan hutan yang telah dilepaskan dan tidak terdapat kegiatan usaha tetapi masih memiliki tutupan hutan untuk ditetapkan kembali menjadi kawasan hutan.

baca juga

"Kalau Anda lihat ini, sebenarnya ini menunjukkan bahwa pola karhutla yang berulang itu nggak cuma apa ya, kegagalan pengawasan gitu kan. Tapi desain aturan perizinan itu sendiri tuh salah. Anda bisa bayangkan kalau dia tidak dalam tutupan hutan akan lebih mudah dia dapatnya," ungkapnya.

Petugas Manggala Agni Daops Bukit Tempurung memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Pandan Sejahtera, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (25/8/2026). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU]
Petugas Manggala Agni Daops Bukit Tempurung memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Pandan Sejahtera, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (25/8/2026). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU]

"Inilah pertanyaan yang menjadi kuncian sebenarnya, kenapa sih karhutla itu bolak-balik kejadian terus gitu kan. Ya biar orang dapat konsesinya lebih gampang," imbuhnya.

Di samping ketimpangan regulasi, pola penegakan hukum aparat dinilai masih terjebak pada pemidanaan individu pengurus atau direktur boneka.

Langkah ini dianggap tidak menyentuh akar masalah karena kegiatan operasional dan keuntungan korporasi tetap berjalan meski pengurusnya dipenjara.

Ia merujuk pada enam prinsip hukum bisnis untuk membedah pertanggungjawaban, mulai dari complicity concept, separate legal entity, business judgment rule, piercing the corporate veil, derivative action, hingga corporate examination. Menurutnya, hukum pidana korporasi kini memiliki instrumen pembuktian yang lebih utuh.

Guna mencegah impunitas struktural dan terjadinya pengulangan kejahatan (residivis) oleh perusahaan yang sama, Karina mendesak aparat hukum untuk melangkah lebih jauh dari sekadar pencabutan izin.

"Dan tadi saya propose-nya sebenarnya enggak cuma pencabutan izin kalau umpamanya kaitannya perusahaan yang melakukan kegiatan tindak pidana yang berulang tapi pembubaran korporasi," tegasnya.

Ia menambahkan, pembubaran korporasi dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan berdasarkan UU PT dan Perma No. 13 Tahun 2016 guna memutus rantai keberlangsungan bisnis entitas pembakar hutan secara permanen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

21 Korporasi Disegel Terkait Karhutla, DPR Minta Aktor Pengendali Diusut

21 Korporasi Disegel Terkait Karhutla, DPR Minta Aktor Pengendali Diusut

News | Senin, 07 September 2026 | 18:34 WIB

Hutan Baru Terbakar Langsung Jadi Lahan Sawit, Prabowo: Ini Benar-Benar Sengaja?

Hutan Baru Terbakar Langsung Jadi Lahan Sawit, Prabowo: Ini Benar-Benar Sengaja?

News | Senin, 07 September 2026 | 16:44 WIB

Tanah Ulayat Tak Bisa Dikuasai Seenaknya, Bima Arya Peringatkan Pemda

Tanah Ulayat Tak Bisa Dikuasai Seenaknya, Bima Arya Peringatkan Pemda

News | Senin, 07 September 2026 | 16:30 WIB

Asap Karhutla Berdampak ke Negara Tetangga, Pemerintah Jangan Cuma Tangkap Pelaku Lapangan

Asap Karhutla Berdampak ke Negara Tetangga, Pemerintah Jangan Cuma Tangkap Pelaku Lapangan

News | Senin, 07 September 2026 | 16:00 WIB

Bukit Soeharto Kebakaran, Prabowo: Jangan sampai ke Zona Inti IKN

Bukit Soeharto Kebakaran, Prabowo: Jangan sampai ke Zona Inti IKN

News | Senin, 07 September 2026 | 15:39 WIB

Bukan Buat Perang! Kapal Induk Hibah Italia Mau Dipakai Prabowo untuk Tangani Karhutla

Bukan Buat Perang! Kapal Induk Hibah Italia Mau Dipakai Prabowo untuk Tangani Karhutla

News | Senin, 07 September 2026 | 15:23 WIB

Malaysia Resmi Cabut Status Darurat Bencana Asap Kebakaran Hutan Kalimantan

Malaysia Resmi Cabut Status Darurat Bencana Asap Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Senin, 07 September 2026 | 14:48 WIB

Perintah Prabowo ke Polri: Sikat Korporasi Penyebab Karhutla, Cabut Izinnya Bila Perlu!

Perintah Prabowo ke Polri: Sikat Korporasi Penyebab Karhutla, Cabut Izinnya Bila Perlu!

News | Senin, 07 September 2026 | 14:32 WIB

Kartu Truf Korporasi Asing Tak Bisa Selamatkan Wajah Indonesia dari Tudingan Tak Becus Kelola Hutan

Kartu Truf Korporasi Asing Tak Bisa Selamatkan Wajah Indonesia dari Tudingan Tak Becus Kelola Hutan

News | Senin, 07 September 2026 | 13:58 WIB

Indonesia Dikepung Dua Bencana Sekaligus: Anak Krakatau Meletus, Kalimantan Dikepung Karhutla

Indonesia Dikepung Dua Bencana Sekaligus: Anak Krakatau Meletus, Kalimantan Dikepung Karhutla

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 14:10 WIB

Terkini

Darurat Abu Krakatau: 29 Pesawat di Bandara Radin Inten II Gagal Terbang

Darurat Abu Krakatau: 29 Pesawat di Bandara Radin Inten II Gagal Terbang

Lampung | Senin, 07 September 2026 | 19:02 WIB

Utang Turun Rp2,3 T, SMGR Raih Rating idAAA

Utang Turun Rp2,3 T, SMGR Raih Rating idAAA

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 19:02 WIB

Menjaga Keindahan Laut Labuan Bajo, Ketika Terumbu Karang Jadi Harapan Masyarakat Pulau Messah

Menjaga Keindahan Laut Labuan Bajo, Ketika Terumbu Karang Jadi Harapan Masyarakat Pulau Messah

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 19:01 WIB

Review Film Above & Below: Drama Survival Seru dengan Konflik yang Unik!

Review Film Above & Below: Drama Survival Seru dengan Konflik yang Unik!

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 19:00 WIB

Krisis Asap Karhutla Meluas ke Negara Tetangga, Media Asing Pertanyakan Komitmen Indonesia

Krisis Asap Karhutla Meluas ke Negara Tetangga, Media Asing Pertanyakan Komitmen Indonesia

Video | Senin, 07 September 2026 | 19:00 WIB

Apakah Cuci Hidung Ampuh Lindungi Pernapasan dari Abu Vulkanik? Ini Kata Dokter

Apakah Cuci Hidung Ampuh Lindungi Pernapasan dari Abu Vulkanik? Ini Kata Dokter

Health | Senin, 07 September 2026 | 18:59 WIB

PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025

PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025

News | Senin, 07 September 2026 | 18:57 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar

KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar

News | Senin, 07 September 2026 | 18:49 WIB

Hingga 7 September, Penerbangan di Bandara Soetta Masih Dihentikan

Hingga 7 September, Penerbangan di Bandara Soetta Masih Dihentikan

Video | Senin, 07 September 2026 | 18:49 WIB

Ketika Realita Membunuh Mimpi: Pelajaran Berharga dari Drakor "Dream to You"

Ketika Realita Membunuh Mimpi: Pelajaran Berharga dari Drakor "Dream to You"

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 18:48 WIB

×