- Pakar Hukum Bisnis UGM Karina Dwi Nugrahati Putri menyatakan kebakaran hutan berulang di Indonesia merupakan kejahatan korporasi.
- Data 2026 menunjukkan 74 persen titik panas di Kalimantan berada dalam konsesi swasta akibat celah regulasi perizinan kehutanan.
- Karina mendesak aparat hukum menjatuhkan hukuman pembubaran korporasi untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan pelaku karhutla berulang.
Suara.com - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Indonesia dinilai bukan sekadar peristiwa alamiah, melainkan bentuk kejahatan korporasi yang terfasilitasi oleh celah regulasi perizinan.
Pakar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Karina Dwi Nugrahati Putri, menyoroti pola karhutla yang terjadi pada sejumlah siklus besar, termasuk 2015, 2019, dan 2023.
Menurutnya, penurunan karhutla pada 2021-2022 ketika aktivitas masyarakat berkurang akibat pandemi Covid-19 menjadi petunjuk bahwa faktor manusia dan aktivitas korporasi perlu diperhitungkan.
"Maka kemudian menarik untuk melihat ini bukan sebagai peristiwa alamiah semata," kata Karina, dikutip Senin (7/9/2026).
Kondisi tersebut diperparah dengan tingginya konsentrasi titik panas di kawasan konsesi swasta. Pada 2026, tercatat sebanyak 74 persen titik panas di Pulau Kalimantan berada di dalam wilayah perizinan perusahaan.
Karina menilai sanksi administratif per wilayah konsesi selama ini gagal memberikan efek jera. Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sama terus mengulang pelanggaran walau telah dijatuhi sanksi.
"Ini tuh diulang-ulang terus dengan bahkan pelakunya sama. Anda bisa bayangkan enggak, pelakunya sama, udah disanksi, dia melakukan itu lagi," ujarnya.
Ia menilai persoalannya tidak berhenti pada penegakan hukum terhadap perusahaan, tetapi juga menyangkut desain regulasi perizinan kehutanan.
Karina merujuk PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 69 ayat (4) huruf b, yang mengatur kawasan hutan yang telah dilepaskan dan tidak terdapat kegiatan usaha tetapi masih memiliki tutupan hutan untuk ditetapkan kembali menjadi kawasan hutan.
"Kalau Anda lihat ini, sebenarnya ini menunjukkan bahwa pola karhutla yang berulang itu nggak cuma apa ya, kegagalan pengawasan gitu kan. Tapi desain aturan perizinan itu sendiri tuh salah. Anda bisa bayangkan kalau dia tidak dalam tutupan hutan akan lebih mudah dia dapatnya," ungkapnya.
![Petugas Manggala Agni Daops Bukit Tempurung memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Pandan Sejahtera, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (25/8/2026). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/25/43862-karhutla-jambi-karhutla-di-jambi-ilustrasi-karhutla-ilustrasi-kebakaran-hutan.jpg)
"Inilah pertanyaan yang menjadi kuncian sebenarnya, kenapa sih karhutla itu bolak-balik kejadian terus gitu kan. Ya biar orang dapat konsesinya lebih gampang," imbuhnya.
Di samping ketimpangan regulasi, pola penegakan hukum aparat dinilai masih terjebak pada pemidanaan individu pengurus atau direktur boneka.
Langkah ini dianggap tidak menyentuh akar masalah karena kegiatan operasional dan keuntungan korporasi tetap berjalan meski pengurusnya dipenjara.
Ia merujuk pada enam prinsip hukum bisnis untuk membedah pertanggungjawaban, mulai dari complicity concept, separate legal entity, business judgment rule, piercing the corporate veil, derivative action, hingga corporate examination. Menurutnya, hukum pidana korporasi kini memiliki instrumen pembuktian yang lebih utuh.
Guna mencegah impunitas struktural dan terjadinya pengulangan kejahatan (residivis) oleh perusahaan yang sama, Karina mendesak aparat hukum untuk melangkah lebih jauh dari sekadar pencabutan izin.
"Dan tadi saya propose-nya sebenarnya enggak cuma pencabutan izin kalau umpamanya kaitannya perusahaan yang melakukan kegiatan tindak pidana yang berulang tapi pembubaran korporasi," tegasnya.
Ia menambahkan, pembubaran korporasi dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan berdasarkan UU PT dan Perma No. 13 Tahun 2016 guna memutus rantai keberlangsungan bisnis entitas pembakar hutan secara permanen.