- DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi usul inisiatif dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026.
- RUU tersebut membentuk Badan Reforma Agraria Nasional untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi tata kelola lahan secara transparan.
- Regulasi ini bertujuan menyelesaikan konflik agraria di 865 lokasi seluas 1,7 juta hektare dan melindungi kelompok marjinal.
Suara.com - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah dan legislatif dalam mengatasi karut-marut konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Indonesia.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (8/9/2026).
Dalam rapat yang disiarkan melalui TV Parlemen tersebut, Dasco melontarkan pertanyaan kepada seluruh fraksi mengenai persetujuan draf RUU tersebut.
"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang pengaturan reforma agraria bisa disetujui menjadi RUU usulan DPR?" kata Dasco dalam rapat.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak oleh seluruh anggota dewan yang hadir dengan kata "Setuju," yang kemudian diikuti dengan ketukan palu satu kali oleh Dasco sebagai tanda pengesahan.
Pembentukan BRAN: Fokus pada Tata Kelola Lahan
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Lembaga baru ini dirancang memiliki posisi strategis dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan BRAN akan menjadi motor penggerak utama dalam ekosistem agraria nasional.
"Untuk melakukan reforma agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Kedudukannya nanti langsung di bawah presiden," kata Iman.
Tugas BRAN nanti adalah membuat perencanaan, melaksanakan, sekaligus mengawasi serta mengevaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Tidak hanya sekadar operasional, RUU ini juga mengatur pengawasan ketat melalui pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang juga bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyelenggaraan reforma agraria tetap akuntabel, transparan, dan efektif.
"Dewan pengawas itu untuk menjamin prinsip akuntabilitas, transparansi serta efektivitas penyelenggaraan reforma agraria," terang Iman.
Cakupan Luas: Dari Petani hingga Masyarakat Adat
RUU Pengaturan Reforma Agraria ini terdiri dari 16 bab dan 70 pasal. Ruang lingkupnya mencakup isu-isu krusial seperti penetapan lokasi prioritas reforma agraria, restitusi tanah, hingga pemberian legalitas hak atas tanah bagi kelompok masyarakat yang selama ini termarjinalkan, termasuk petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, serta perempuan.
Selain itu, aturan ini akan mengendalikan kepemilikan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan lahan guna menekan ketimpangan.
Adapun seluruh pendanaan operasional BRAN nantinya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dorongan terhadap RUU ini muncul setelah Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang dibentuk sejak Oktober 2025 dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Dengan target pembahasan yang rampung sebelum 24 September 2026, RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menjawab tantangan 865 lokasi prioritas reforma agraria dengan cakupan lahan sekitar 1,7 juta hektare yang saat ini masih menjadi sengketa.