- Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan aplikasi anti-scam agar masyarakat dapat memeriksa rekening serta nomor WhatsApp sebelum melakukan transaksi.
- Indonesia menerima hingga 1.300 laporan penipuan digital setiap hari, dengan sebagian besar pengaduan masuk setelah 12 jam.
- Komdigi dan GASA Indonesia menyatakan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri sehingga ekosistem digital harus mempersempit ruang gerak penipu.
Suara.com - Penanganan penipuan digital atau scam tidak cukup hanya dengan memblokir rekening setelah korban kehilangan uang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mendorong langkah pencegahan agar masyarakat bisa mengecek risiko sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut disiapkan melalui aplikasi anti-scam yang memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan terhadap rekening, nomor WhatsApp, hingga pihak yang akan diajak bertransaksi.
Kepala Direktorat Pemberantasan Aktivitas Keuanga Ilegal dan Penipuan Transaksi Keuangan OJK sekaligus Ketua Satgas Pasti, Hudiyanto, mengatakan scam kini telah berkembang menjadi sebuah industri sehingga penanganannya tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak.
Indonesia bahkan menerima sekitar 1.000 hingga 1.300 laporan scam setiap hari. Di tengah tingginya laporan tersebut, tantangan terbesar adalah waktu pelaporan korban.
Lebih dari 80 persen laporan masuk setelah 12 jam sejak transaksi terjadi. Ketika laporan datang terlambat, uang korban menjadi semakin sulit ditelusuri.
Karena itu, OJK menilai pencegahan harus dilakukan sebelum transaksi.
“Prevention is much better,” ujarnya dalam DeepTalk Podcast Suara.com di Jakarta, belum lama ini.
Bisa Cek Rekening Sebelum Uang Dikirim
Aplikasi anti-scam yang tengah disiapkan OJK ditujukan untuk menjadi alat pengecekan sebelum masyarakat melakukan transaksi.
"Pengguna nantinya dapat mengetahui apakah rekening bank yang akan menerima uang pernah dilaporkan berbahaya. Pengecekan juga mencakup nomor WhatsApp yang pernah dilaporkan, konten di platform digital, hingga status seseorang atau entitas dalam daftar hitam," jelas dia.
Masyarakat juga dapat mengecek apakah sebuah institusi memiliki izin.
Konsep tersebut membuat perlindungan tidak lagi hanya bergerak setelah korban tertipu. Masyarakat mendapatkan kesempatan untuk berhenti dan mengecek terlebih dahulu sebelum uang berpindah.
Di balik satu aplikasi tersebut, data akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari OJK, Komdigi, industri perbankan, Bank Indonesia, PPATK, BSSN, industri, hingga asosiasi terkait.
GASA: Teknologi Juga Dipakai untuk Memperkuat Scam
Dorongan pencegahan tersebut menjadi semakin penting karena modus scam terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
Ketua Gasa Chapter Indonesia dan Director and Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti, mengatakan teknologi memiliki dua sisi.
"Di satu sisi teknologi dapat digunakan untuk memberikan perlindungan, tetapi di sisi lain juga membuat pelaku lebih mudah mengembangkan modus penipuan," ucapnya.
![Ketua Global Anti-Scam Alliance (GASA) Chapter Indonesia, Reski Damayanti dalam DeppTalk Podcast Suara.com di Jakarta, belum lama ini. [Suara.com/Alfian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/12/46747-ketua-global-anti-scam-alliance-gasa-chapter-indonesia-reski-damayanti.jpg)
Riset GASA Indonesia pada 2025 menunjukkan 86 persen responden merasa mampu mengenali scam. Namun, 66 persen tetap terpapar scam dan 14 persen menjadi korban.
Menurut Reski, angka tersebut menunjukkan bahwa meningkatkan kesadaran masyarakat saja belum cukup.
“Jangan hanya membuat masyarakat lebih aware, tetapi bagaimana kita membuat scam itu lebih sulit sampai kepada masyarakat,” ujar Reski.
Karena itu, tanggung jawab pencegahan tidak bisa hanya diberikan kepada konsumen. Platform digital, operator telekomunikasi, lembaga pembayaran dan pelaku ekosistem lainnya perlu ikut mempersempit ruang gerak scam.
Komdigi: Pemerintah Tak Bisa Bergerak Sendiri
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arief Yadi, menilai penanganan scam semakin kompleks karena ruang digital bersifat terbuka, tanpa batas wilayah, dan memungkinkan pelaku beroperasi secara anonim.
"Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah, termasuk memblokir nomor, situs, email, hingga aplikasi yang digunakan untuk aktivitas bermasalah," terangnya.
Namun, langkah tersebut tidak bisa berdiri sendiri.
"Penanganan scam juga membutuhkan penegakan hukum, pencegahan, pemulihan kerugian korban, serta penguatan literasi digital masyarakat. Karena itu, perang melawan scam membutuhkan dukungan seluruh ekosistem," beber dia.
Bukan Sekadar Memblokir Setelah Korban Jatuh
![Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arief Yadi dalam DeepTalk Podcast Suara.com di Jakarta, belum lama ini. [Suara.com/Alfian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/12/24600-direktur-pengawasan-sertifikasi-dan-transaksi-elektronik-komdigi-teguh-arief-yadi.jpg)
Persoalan scam pada akhirnya bukan hanya soal seberapa cepat rekening atau nomor pelaku dapat diblokir.
Masalah yang lebih besar adalah bagaimana mencegah masyarakat melakukan transaksi kepada pihak yang berisiko sejak awal.
Rencana aplikasi anti-scam OJK bergerak ke arah tersebut. Masyarakat didorong untuk melakukan pengecekan sebelum transfer, sementara data dari berbagai lembaga dan industri digunakan untuk memperkuat sistem pencegahan.
GASA Indonesia melihat perlindungan juga harus diperluas ke platform dan pelaku ekosistem digital. Sementara Komdigi menekankan bahwa pemerintah tidak mungkin bekerja sendirian menghadapi ruang digital yang terbuka dan terus berubah.