Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka, Rumahnya di Manado Kosong Melompong

Blitz

Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:49 WIB
Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka, Rumahnya di Manado Kosong Melompong
Bharada E

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim. 

Pasca penetapan Bharada E sebagai tersangka, rumahnya yang berlokasi Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara pada hari ini, Kamis (4/8/2022) terlihat kosong melompong. 

Rumah Bharada E yang terlihat sederhana dengan tembok batako di bagian depan serta pagar besi yang berkarat itu tak ada penghuninya. 

Sementara di bagian terus, lampu depan terlihat menyala. Mengutip dari Tribun, salah seorang tetangga Bharada E yang tak mau disebutkan namanya itu, rumah tersebut memang sudah lama kosong. 

Dikatakan si tetangga, bahwa sudah cukup lama rumah itu tak ada penghuninya. Diakui si tetangga bahwa rumah tersebut memang menjadi tempat tinggal orang tua Bharada E. 

Namun menurut tetangga, ia sudah cukup lama tak pernah melihat Bharada E datang ke rumah tersebut. 

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Bunyi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Apa Ancaman Hukumannya?

Ini Bunyi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Apa Ancaman Hukumannya?

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:50 WIB

Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Berhenti di Bharada E, Tim Khusus Polri Buka Peluang Tersangka Lain?

Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Berhenti di Bharada E, Tim Khusus Polri Buka Peluang Tersangka Lain?

Purwokerto | Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:43 WIB

Usai Bharada E Ditahan, IPW Prediksi Irjen Fredy Sambo Akan Ditetapkan sebagai Tersangka

Usai Bharada E Ditahan, IPW Prediksi Irjen Fredy Sambo Akan Ditetapkan sebagai Tersangka

Depok | Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:35 WIB

5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka: Sempat Minta Perlindungan, Dijerat Pasal Berlapis

5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka: Sempat Minta Perlindungan, Dijerat Pasal Berlapis

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:25 WIB

Terkini

Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter

Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 01:00 WIB

Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas

Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa

Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:20 WIB

Siapa Wasit Laga Pembuka Piala Dunia 2026? Sosok Kontroversial dari Brasil

Siapa Wasit Laga Pembuka Piala Dunia 2026? Sosok Kontroversial dari Brasil

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:11 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Detik-detik Pembukaan Piala Dunia 2026: 80.000 Suporter Padati Stadion Azteca

Detik-detik Pembukaan Piala Dunia 2026: 80.000 Suporter Padati Stadion Azteca

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:51 WIB

Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel

Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel

Banten | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:15 WIB

Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?

Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?

Sumsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:11 WIB

Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran

Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran

Kalbar | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:53 WIB