Kisruh PSSI, Wapres: Tanya Saja Menpora

Yusuf Abdillah Suara.Com
Senin, 04 Mei 2015 | 20:13 WIB
Kisruh PSSI, Wapres: Tanya Saja Menpora
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla enggan mengomentari mengenai kisruh PSSI dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait pembekuan organisasi tersebut.

"Tidak ada komentar. Tanya saja sama Menpora-nya itu, tidak tahu apa kebijakannya," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (4/5).

Terkait upaya hukum yang ditempuh PSSI untuk menggugat SK Menpora, karena membekukan PSSI, Wapres mempercayakan persoalan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini kan (gugatan) PSSI sudah masuk ke PTUN, biarkan saja itu, satu minggu mungkin sudah keluar atau apalah, segera," tambahnya.

Pascapembekuan PSSI dan seluruh kegiatannya, sehingga berimbas ke kegiatan klub-klub di bawahnya, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Timur untuk membatalkan SK Menpora tersebut.

PSSI menggugat SK Menpora ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada 22 April lalu.

Dalam gugatannya organisasi sepak bola Tanah Air itu menuntut pembatalan dan pencabutan SK Menpora karena menganggap pihak Kemenpora menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KUH Perdata, dan PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.

Senin, sidang perdana gugatan PSSI tersebut digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur, pukul 10.00 WIB.

"Agenda sidang masih pemeriksaan persiapan," kata Direktur Hukum PSSI yang juga menjadi kuasa hukum di persidangan Aristo Pangaribuan.

Dia mengatakan ada dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora.

"Yang pertama, adalah pembatalan surat keputusan Menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI," kata dia.

Aristo juga mengatakan akan meminta kepada pihak pengadilan untuk memeriksa perkara dengan cepat lantaran ada agenda-agenda penting sepak bola yang akan dilangsungkan seperti Sea Games 2015 di Singapura.

"Yang kedua kita juga minta penundaan, keberlakuan SK tersebut. Karena sifatnya mendesak kita minta selama persidangan nanti SK tersebut dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kita minta putusan sela," katanya.

Dia menjelaskan alasan gugatan tersebut karena keputusan Menpora tentang pembekuan PSSI dianggap merugikan organisasi tersebut dan klub-klub sepak bola yang berada di bawahnya.

Namun demikian, kata Aristo, PSSI tidak menuntut ganti kerugian secara materil terhadap pihak tergugat atau Kemenpora.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI