Berantas Pengaturan Skor, PSSI Bentuk Komite Khusus

Bangun Santoso

Minggu, 09 Desember 2018 | 07:00 WIB
Berantas Pengaturan Skor, PSSI Bentuk Komite Khusus
Logo PSSI. [laman resmi PSSI]

Suara.com - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) akan membentuk komite khusus (komite ad hoc) untuk memberantas pengaturan skor yang akhir-akhir ini kembali mencuat.

Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengatakan, statuta PSSI memungkinkan pembentukan komite ad hoc tersebut.

"Komite ini nantinya melakukan investigasi atas keanehan-keanehan di lapangan dan dalam prosesnya membangun langkah-langkah pencegahan. Tidak langsung mengambil tindakan," ujar Joko di Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

Dia melanjutkan, komite ad hoc yang nantinya bertanggung jawab kepada komite eksekutif ini akan menyelidiki kasus-kasus terkait pertandingan yang melibatkan orang-orang di luar struktur PSSI.

Pihak-pihak tersebut tidak bisa disentuh oleh komite disiplin PSSI yang hanya berwenang menindak orang-orang dalam lingkup federasi.

"PSSI tidak ingin melampaui kapasitasnya sebagai institusi olahraga. Karena itu, komite ini menjadi praktik terbaik tentang institusi olahraga berinteraksi dengan pemerintah dan juga kepolisian untuk menangani pengaturan skor," ujar Joko seperti dilansir Antara.

PSSI mengupayakan komite ad hoc ini dibentuk secepatnya sebelum kongres yang rencananya digelar pada 20 Januari 2019.

"Pembentukannya tidak perlu persetujuan kongres karena itu hak PSSI," kata Joko.

Pengaturan skor di liga Indonesia, dalam hal ini Liga 2, muncul ke permukaan usai manajer tim Liga 2 Madura FC, Januar Herwanto membuat pengakuan terbuka dalam sebuah acara diskusi yang disiarkan secara langsung melalui stasiun televisi swasta.

baca juga

Januar mengatakan anggota komite eksekutif (exco) PSSI 2016-2020 Hidayat, yang kini sudah mengundurkan diri, meminta timnya untuk mengalah saat Madura FC akan berhadapan dengan PSS Sleman di Liga 2.

Hidayat membantah hal ini, tetapi komite disiplin PSSI berkata lain. Hidayat terbukti mencoba melakukan suap dan atas dasar itu dia mendapatkan sanksi dilarang beraktivitas di dunia sepak bola selama tiga tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp150 juta. Selain itu, Hidayat juga tidak diperkenankan memasuki stadion selama dua tahun.

Diduga masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam kasus-kasus pengaturan skor lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dalam Waktu Dekat, PSSI Umumkan Pelatih Timnas Indonesia

Dalam Waktu Dekat, PSSI Umumkan Pelatih Timnas Indonesia

Bola | Sabtu, 08 Desember 2018 | 02:00 WIB

Tak Hanya Simic, Kalteng Putra Juga Incar Zlatan Ibrahimovic

Tak Hanya Simic, Kalteng Putra Juga Incar Zlatan Ibrahimovic

Bola | Jum'at, 07 Desember 2018 | 09:05 WIB

Kalteng Putra Bantah Suap Rp 4 Miliar Terkait Pengaturan Skor

Kalteng Putra Bantah Suap Rp 4 Miliar Terkait Pengaturan Skor

Bola | Jum'at, 07 Desember 2018 | 08:18 WIB

Dipanggil Komdis PSSI, Sriwijaya FC Siap Ungkap Identitas Mafia Bola

Dipanggil Komdis PSSI, Sriwijaya FC Siap Ungkap Identitas Mafia Bola

Bola | Kamis, 06 Desember 2018 | 19:25 WIB

10 Akun Olahraga Indonesia Paling Populer di Twitter 2018

10 Akun Olahraga Indonesia Paling Populer di Twitter 2018

Sport | Kamis, 06 Desember 2018 | 12:15 WIB

Terkini

Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI

Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:18 WIB

BRI Raih The Finance Golden Star Award 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pemberdayaan UMKM

BRI Raih The Finance Golden Star Award 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pemberdayaan UMKM

Batam | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Sisi Gelap Adulthood: Pergulatan Mental Gen Z Hadapi Ketidakpastian Hidup

Sisi Gelap Adulthood: Pergulatan Mental Gen Z Hadapi Ketidakpastian Hidup

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Airbag Mobil Listrik Xpeng X9 Tidak Mengembang saat Terjadi Kecelakaan Fatal

Airbag Mobil Listrik Xpeng X9 Tidak Mengembang saat Terjadi Kecelakaan Fatal

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:15 WIB

BRI Borong 4 Penghargaan di The Finance 2026, Bukti Kinerja Solid & Komitmen Dukung UMKM

BRI Borong 4 Penghargaan di The Finance 2026, Bukti Kinerja Solid & Komitmen Dukung UMKM

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:14 WIB

Demi Jaga Kualitas Lapangan GBK, Struktur Kandang Timnas Indonesia Diperkuat

Demi Jaga Kualitas Lapangan GBK, Struktur Kandang Timnas Indonesia Diperkuat

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:12 WIB

BRI Raih 4 Penghargaan, Perkuat Komitmen Dukung Digitalisasi dan UMKM

BRI Raih 4 Penghargaan, Perkuat Komitmen Dukung Digitalisasi dan UMKM

Kalbar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:12 WIB

Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi

Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi

Sumbar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:10 WIB

BRI Borong 4 Penghargaan di Top 20 Financial Institutions Award 2026

BRI Borong 4 Penghargaan di Top 20 Financial Institutions Award 2026

Bali | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:08 WIB

Raih 4 Penghargaan Top 20 Financial Institutions Award 2026, BRI Perkuat Posisi di Industri Keuangan

Raih 4 Penghargaan Top 20 Financial Institutions Award 2026, BRI Perkuat Posisi di Industri Keuangan

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:07 WIB

×