Penyerang Happy Berkat Aturan Offside Baru Usulan Arsene Wenger, Ini Bedanya

Rifan Aditya

Minggu, 14 September 2025 | 10:38 WIB
Penyerang Happy Berkat Aturan Offside Baru Usulan Arsene Wenger, Ini Bedanya
aturan offside baru (Twitter/@premierleague).
Baca 10 detik
  • Arsene Wenger mengusulkan perubahan aturan offside baru dan sedang diuji coba FIFA
  • Aturan ini sangat menguntungkan penyerang dibanding sebelumnya.
  • Apa perbedaan aturan offside baru dengan yang lama?

Suara.com - Banyak penggemar sepak bola penasaran mengenai bagaimana aturan offside baru yang sedang diuji coba FIFA.

Isu ini menjadi perbincangan hangat karena dianggap dapat mengubah jalannya pertandingan secara signifikan.

Anda sebagai penikmat sepak bola tentu ingin tahu, apakah perubahan ini akan membuat permainan lebih menarik atau justru memunculkan kontroversi baru.

FIFA sendiri sudah lama membahas wacana perubahan aturan ini. Arsene Wenger, mantan pelatih Arsenal yang kini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Sepak Bola Global FIFA, adalah sosok di balik usulan tersebut.

Menurut Wenger, teknologi VAR yang saat ini digunakan justru sering membuat penyerang kehilangan keuntungan.

Situasi yang seharusnya memberi ruang bagi striker, kini kerap berubah menjadi keputusan offside yang sangat ketat. Dari sinilah ide aturan offside baru muncul untuk mengembalikan semangat menyerang dalam permainan.

Di satu sisi, aturan ini dianggap bisa memberi kejelasan lebih adil. Jika sebelumnya posisi meragukan biasanya masih berpihak pada striker, sekarang VAR membuat segala hal diukur hingga milimeter.

Hal inilah yang menurut Wenger merusak esensi permainan. Namun di sisi lain, ada juga yang menganggap perubahan ini justru bisa mengacaukan taktik bertahan tim.

Beberapa mantan pemain menilai, jika aturan offside baru benar-benar diterapkan, keseimbangan antara menyerang dan bertahan bisa berubah drastis.

baca juga

Perdebatan ini wajar, mengingat setiap perubahan aturan dalam sepak bola selalu membawa dampak besar.

Sebagai penggemar, Anda tentu menunggu kepastian: apakah aturan ini benar-benar akan berlaku, atau sekadar uji coba semata.

Untuk itu, mari kita bahas lebih jauh mengenai detail aturan baru ini, perbedaan mendasar dengan aturan lama, serta kapan rencana penerapannya di pertandingan resmi.

Aturan Offside yang Baru

Secara sederhana, aturan offside baru ini menyebutkan bahwa seorang pemain hanya dianggap offside bila seluruh bagian tubuhnya berada di depan pemain terakhir lawan saat menerima bola.

Artinya, jika ada sedikit saja bagian tubuh penyerang sejajar dengan bek terakhir, maka situasi tersebut tidak dihitung sebagai offside.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Media Belanda Sorot Persiapan Timnas Indonesia Kurang Maksimal Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Media Belanda Sorot Persiapan Timnas Indonesia Kurang Maksimal Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 12 September 2025 | 19:19 WIB

Kapten Irak Justru Senang Lewati Drama Kartu Merah Jelang Lawan Timnas Indonesia

Kapten Irak Justru Senang Lewati Drama Kartu Merah Jelang Lawan Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 11 September 2025 | 16:42 WIB

Aturan Baru FIFA: Timnas Indonesia Terancam Main 4 Kali dalam Dua Pekan

Aturan Baru FIFA: Timnas Indonesia Terancam Main 4 Kali dalam Dua Pekan

Bola | Kamis, 11 September 2025 | 16:08 WIB

2 Negara Afrika yang Langkahi Ranking FIFA Timnas Indonesia Bulan Ini

2 Negara Afrika yang Langkahi Ranking FIFA Timnas Indonesia Bulan Ini

Bola | Kamis, 11 September 2025 | 14:51 WIB

Terkini

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

×