SuaraCianjur.id, - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat beserta jajaran Polda Jabar berhasil melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis ganja, ekstasi dan sabu.
Pengungkapan ini bermula dari ditangkapnya tersangka Refi Aliansyah alias Boah di kawasan Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Penangkapan berlanjut pada tersangka Arga Ma'rufi di Kp. Sukasari Kelurahan Sindanglaya Kecamatan Cipanas Cianjur.
"Ini berhasil kita ungkap ya setelah melalui proses pengembangan. Kita amankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti," kata Brigjen Pol M. Arief Ramdhani melalui Kabid Berantas BNNP Jawa Barat, Kombespol Bubung Pramiadi Selasa (6/9/2022) disela-sela pemusnahan narkotika.
Petugas BNNP Jawa Barat kemudian melakukan penggeledahan, di kamar kontrakan tersangka Arga dan menemukan empat paket besar Narkotika jenis ganja.
"Kita geledah kontrakan tersangka dan kita temukan empat paket ganja. Dibungkus koran dibalut lakban coklat," kata Bubung.
Selanjutnya, dua tersangka lain berhasil ditangkap.
"Total saat ini ada empat tersangka yang kita amankan. Satu diantaranya perempuan," ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan peredaran narkotika ini, petugas BNNP Jawa Barat berhasil mengamankan 13 kilogram ganja, 1 kilogram sabu dan 200 butir pil ekstasi.
"Total di kita itu ada 13 kilo ganja ditambah 7 kilo yang berhasil diungkap Polda Jawa Barat. Lalu 200 pil ekstasi dan 1 kilo sabu. Kita musnahkan hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Gary Neville Sebut Cristiano Ronaldo Jadi Masalah Dalam Tim
Bubung menyampaikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mendatangkan narkotika tersebut dari Kota Medan Sumatera Utara dengan menggunakan jasa pengiriman.
"Jadi semua jenis narkotika ini mereka datangkan dari Medan ya, dengan menggunakan jasa pengiriman. Nah kemudian diedarkan di Indramayu, Bogor dan Depok Jawa Barat," bebernya.
Dikatakan Bubung, berkat pengungkapan peredaran jaringan narkotika tersebut berhasil menyelamatkan puluhan ribu warga Jawa Barat dari bahaya narkotika.
"Kalau dihitung sekitar 86.770 warga Jabar berhasil terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
"Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) Junto pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," imbuhnya.