SuaraCianjur.id- Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo katanya sudah di teken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ferdy Sambo telah dipecat dari institusi kepolisian usai menjalani sidang kode etik terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Setelah diteken Presiden Jokowi, pangkat terakhir sebagai Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol milik Ferdy Sambo harus dilepas.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan. Dirinya mengatakan jika Keppres telah ditandatangani Presiden Jokowi. Salinannya telah dikirim ke bagian SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022), mengutip dari Suara.com.
Sementara itu, menurut Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung sebelumnya, juga telah mengatakan kalau berkas PTDH milik Ferdy Sambo sudah diterima oleh pihak Istana Negara dan diproses.
"Ya tunggu saja, pokoknya sudah sampai,” terang Pramono, Kamis (29/9) kemarin.
Setelah Keppres terbit, maka akan diserahkan kepada Ferdy Sambo. Selanjutnya proses administrasi dilakukan oleh divisi dari Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Mekanisme ini sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tujuan Ratusan Warga Cianjur Ikuti Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu
Seperti yang diketahui, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bandung telah memberikan keputusan untuk menolak upaya bandung yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Dalam sidang bandung tersebut, menyatakan akan tetap memecat Ferdy Sambo dari Polri. Dirinya dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik berat yakni pembunuhan berencana dan tersandung kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Pihak dari Mabes Polri juga turut memastikan tidak ada upacara resmi pemecatan Sambo dari kepolisian, cukup dilakukan secara administrasi saja.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dikabarkan berencana untuk menggugat Polri ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencana kabar tersebut, mendapatkan tanggapan dari Polri. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan jika hal tersebut merupakan hak yang dimiliki Ferdy Sambo.
"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," jelas Irjen Pol Dedi di Jakarta, Jumat (23/9) lalu.