Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!

Suara Cianjur | Suara.com

Senin, 14 November 2022 | 14:34 WIB
Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!
Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE! (Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

SuaraCianjur.id – Persidangan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra akhirnya digelar.

Setelah sebelumnya Artis Nikita Mirzani telah melalui masa penahanannya selama 20 hari, kini telah masuk masa persidangan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Banten ini pada Senin (14/11/2022) dimulai pada pukul 10.40 WIB.

Nikita Mirzani yang masuk ke ruang persidangan nampak sangat ramah dengan memberikan senyuman kepada hakim, jaksa, dan wartawan.

Dari bahasa tubuhnya, seolah Nikita Mirzani ingin menyampaikan jika dirinya benar-benar siap menjalani persidangan ini.

Janda tiga anak ini pun nampak tidak merasakan gugup dari wajahnya. Sebaliknya, justru dia merasa lebih santai untuk menghadapi jalannya persidangan.

Seperti biasa, Sebelum persidangan majelis hakim mempersilakan kepada wartawan untuk mengambil gambar dari terdakwa Nikita Mirzani.

Akan tetapi, Majelis Hakin menghimbau kepada wartawan hanya untuk foto saja. Bukan melakukan rekaman video untuk live.

Hal tersebut disebutkan jika itu adalah keputusan bersama yang telah disepakati bersama Dewan Pers dan KPI.

Nikita Mirzani Siap Ikuti Persidangan

Nikita Mirzani menjalani sidang dakwaan dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra [Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani menjalani sidang dakwaan dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra (sumber: Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

Nikita Mirzani harus menjalani persidangan dan masa tahanan selama 20 hari setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu.

Laporan kepada Polres Serang Kota tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani kepada dirinya.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Kasus ini tergolong ngaret atau lama dikarenakan Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif terhadap agenda-agenda hukum yang seharusnya dijalankan.

Nikita Mirzani sempat mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali, yaitu pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. 

Sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk pemeriksaan yang ketiga Nikita Mirzani terpaksa dijemput secara paksa pada 21 Juli 2022 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar

| Senin, 14 November 2022 | 14:15 WIB

Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwan, Segini Nilai Kerugian Dito Mahendra

Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwan, Segini Nilai Kerugian Dito Mahendra

| Senin, 14 November 2022 | 13:15 WIB

Terbaru! Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Sangat-Sangat Siap

Terbaru! Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Sangat-Sangat Siap

| Senin, 14 November 2022 | 12:12 WIB

Nikita Mirzani Mau Sidang Dilakukan Tatap Muka Ingin Ketemu Dito Mahendra, Penasaran Sama Jumlah Kerugian

Nikita Mirzani Mau Sidang Dilakukan Tatap Muka Ingin Ketemu Dito Mahendra, Penasaran Sama Jumlah Kerugian

| Minggu, 13 November 2022 | 13:29 WIB

Terkini

Terpopuler: Spesifikasi Infinix GT 50 Pro, Rekomendasi HP Gaming Vivo

Terpopuler: Spesifikasi Infinix GT 50 Pro, Rekomendasi HP Gaming Vivo

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 06:45 WIB

Ormas Islam akan Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie

Ormas Islam akan Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie

Sulsel | Rabu, 29 April 2026 | 06:38 WIB

5 Rekomendasi HP Entry-Level yang Kameranya Bagus

5 Rekomendasi HP Entry-Level yang Kameranya Bagus

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 06:34 WIB

HUT Luwu Utara: Andi Sudirman Hadiahkan Jalan, Rute Pesawat, hingga Irigasi Miliar Rupiah

HUT Luwu Utara: Andi Sudirman Hadiahkan Jalan, Rute Pesawat, hingga Irigasi Miliar Rupiah

Sulsel | Rabu, 29 April 2026 | 06:31 WIB

Sepeda Federal Street Cat Harganya Berapa? Ini 3 Tipe yang Masih Worth di 2026

Sepeda Federal Street Cat Harganya Berapa? Ini 3 Tipe yang Masih Worth di 2026

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 06:29 WIB

[CEK FAKTA] Menag Nasaruddin Umar Larang Sembelih Hewan Kurban dan Minta Diganti Uang?

[CEK FAKTA] Menag Nasaruddin Umar Larang Sembelih Hewan Kurban dan Minta Diganti Uang?

Sulsel | Rabu, 29 April 2026 | 05:56 WIB

Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional, Gubernur Sulsel: Hasil Kerja Kemanusiaan Bersama

Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional, Gubernur Sulsel: Hasil Kerja Kemanusiaan Bersama

Sulsel | Rabu, 29 April 2026 | 05:45 WIB

BBW Jakarta 2026 Buka 24 Jam Nonstop, Bisa Belanja Buku Tengah Malam hingga Dini Hari

BBW Jakarta 2026 Buka 24 Jam Nonstop, Bisa Belanja Buku Tengah Malam hingga Dini Hari

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 05:00 WIB

Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun

Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun

Kalbar | Selasa, 28 April 2026 | 23:46 WIB

Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac

Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac

Kalbar | Selasa, 28 April 2026 | 23:40 WIB