Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!

Suara Cianjur Suara.Com
Senin, 14 November 2022 | 14:34 WIB
Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!
Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE! (Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

SuaraCianjur.id – Persidangan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra akhirnya digelar.

Setelah sebelumnya Artis Nikita Mirzani telah melalui masa penahanannya selama 20 hari, kini telah masuk masa persidangan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Banten ini pada Senin (14/11/2022) dimulai pada pukul 10.40 WIB.

Nikita Mirzani yang masuk ke ruang persidangan nampak sangat ramah dengan memberikan senyuman kepada hakim, jaksa, dan wartawan.

Dari bahasa tubuhnya, seolah Nikita Mirzani ingin menyampaikan jika dirinya benar-benar siap menjalani persidangan ini.

Janda tiga anak ini pun nampak tidak merasakan gugup dari wajahnya. Sebaliknya, justru dia merasa lebih santai untuk menghadapi jalannya persidangan.

Seperti biasa, Sebelum persidangan majelis hakim mempersilakan kepada wartawan untuk mengambil gambar dari terdakwa Nikita Mirzani.

Akan tetapi, Majelis Hakin menghimbau kepada wartawan hanya untuk foto saja. Bukan melakukan rekaman video untuk live.

Hal tersebut disebutkan jika itu adalah keputusan bersama yang telah disepakati bersama Dewan Pers dan KPI.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar

Nikita Mirzani Siap Ikuti Persidangan

Nikita Mirzani menjalani sidang dakwaan dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra [Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani menjalani sidang dakwaan dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra (sumber: Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

Nikita Mirzani harus menjalani persidangan dan masa tahanan selama 20 hari setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu.

Laporan kepada Polres Serang Kota tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani kepada dirinya.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Kasus ini tergolong ngaret atau lama dikarenakan Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif terhadap agenda-agenda hukum yang seharusnya dijalankan.

Nikita Mirzani sempat mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali, yaitu pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. 

Sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk pemeriksaan yang ketiga Nikita Mirzani terpaksa dijemput secara paksa pada 21 Juli 2022 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI