Terbaru! Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia

Suara Cianjur

Selasa, 15 November 2022 | 11:58 WIB
Terbaru! Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia
Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia (Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

“Dia juga menipu dan PHP juga pada para senior," bunyi tulisan di unggahan Nikita Mirzani saat itu.

Tidak cukup sampai situ, Nikita Mirzani juga menyoroti dugaan tindakan penyekapan dan pemukulan kepada mantan sopir pribadi Dito.

"Terdakwa mengunggah melalui Instagram Story berupa gambar yang telah diedit sebelumnya.” Ucap jaksa.

Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia [suara.com]
Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia (sumber: suara.com)

“Ditambah keterangan, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah," jelas jaksa penuntut umum saat membaca surat dakwaan.

Saat ini Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra dengan dugaan pencemaran nama baik dan dikenakan dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. 

Sanksi diatas sebagaimana tertuang dalam laporan Dito Mahendra.

Sementara dalam sidang dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis yang masuk kedalam tiga dakwaan, diantaranya:

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

baca juga

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

Itulah alasan mengapa Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani kepada Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dengan Alasan Lucu, Nikita Mirzani Tertawakan Jaksa Saat Bacakan Dakwaan

Dengan Alasan Lucu, Nikita Mirzani Tertawakan Jaksa Saat Bacakan Dakwaan

Cianjur | Senin, 14 November 2022 | 17:15 WIB

Hanya Karena Urusan Sepele, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hingga Dua Pekan

Hanya Karena Urusan Sepele, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hingga Dua Pekan

Cianjur | Senin, 14 November 2022 | 15:48 WIB

Rutan Serang Digeledah Satu Hari Sebelum Nikita Mirzani Disidang, Ada Apa?

Rutan Serang Digeledah Satu Hari Sebelum Nikita Mirzani Disidang, Ada Apa?

Cianjur | Senin, 14 November 2022 | 14:57 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:45 WIB

Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI

Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:43 WIB

Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia

Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:27 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob

BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob

Bali | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:22 WIB

×