cianjur

Terbaru! Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia

Suara Cianjur Suara.Com
Selasa, 15 November 2022 | 11:58 WIB
Terbaru! Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia
Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia (Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

“Dia juga menipu dan PHP juga pada para senior," bunyi tulisan di unggahan Nikita Mirzani saat itu.

Tidak cukup sampai situ, Nikita Mirzani juga menyoroti dugaan tindakan penyekapan dan pemukulan kepada mantan sopir pribadi Dito.

"Terdakwa mengunggah melalui Instagram Story berupa gambar yang telah diedit sebelumnya.” Ucap jaksa.

Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia [suara.com]
Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia (sumber: suara.com)

“Ditambah keterangan, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah," jelas jaksa penuntut umum saat membaca surat dakwaan.

Saat ini Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra dengan dugaan pencemaran nama baik dan dikenakan dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. 

Sanksi diatas sebagaimana tertuang dalam laporan Dito Mahendra.

Sementara dalam sidang dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis yang masuk kedalam tiga dakwaan, diantaranya:

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Denise Chariesta Siap Penjarakan RD Jika Video Syurnya Tersebar

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

Itulah alasan mengapa Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani kepada Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI