Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J Kok Ferdy Sambo Berani Banget Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

Suara Cianjur

Jum'at, 30 Desember 2022 | 12:08 WIB
Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J Kok Ferdy Sambo Berani Banget Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan ultimatum dari kuasa hukum Bharada E untuk tidak membuat jebakan terhadap kliennya (Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Galih Pradipta)

SuaraCianjur.id-Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tampaknya masih panjang.

Terkini dalang dibalik kasus yang menyeret sejumlah anggota Polri ini, Ferdy Sambo akan berencanamenggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dulu Ferdy Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Dia dipecat dari Polri akrena kalakuannya yang membuat nyawa seseroang hilang dalama rencana pembunuhan yang dilakukan di rumah dinasnya.

Kasus yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini memuat dampakbesar kepada Polri. Ferdy Sambo dipecat akibat kasus yang sempat tidak diakuinya.

Melansir dari Suara.com, kalau gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Kamis (29/12) kemarin, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Ferdy Sambo meminta dan memohon kepada hakim supaya menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I, sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Samob juga meminta dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat II, menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu ada juga permohonan lain yakni berupa meminta menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul di perkara ini.

Seperti yang diketahui, tepat pada hari Jumat (26/8) lalu kalau Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Ferdy Sambo.

baca juga

Saat itu dia berpangkat sebagai Irjen Pol. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri soal pembunuhan berencana Brigadir J.

Terkini Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Polriu menyatakan gugayan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo itu akan siap dihadapi oleh mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,", kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (30/12/2022) dilansir Antara. (*)

Sumber: Suara.com / Antara 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perwira Polri Ini Tegaskan Insiden Magelang Tak Pernah Terjadi Cuma Ilusi Ferdy Sambo Saja

Perwira Polri Ini Tegaskan Insiden Magelang Tak Pernah Terjadi Cuma Ilusi Ferdy Sambo Saja

Cianjur | Kamis, 29 Desember 2022 | 15:35 WIB

Apa Maksud Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tampilkan Foto Brigadir J di Tempat Hiburan Malam

Apa Maksud Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tampilkan Foto Brigadir J di Tempat Hiburan Malam

Cianjur | Kamis, 29 Desember 2022 | 13:30 WIB

Bharada E Hanya Alat Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak Brigadir J, Begini Kata Saksi Ahli

Bharada E Hanya Alat Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak Brigadir J, Begini Kata Saksi Ahli

Cianjur | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:03 WIB

Terkini

Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti

Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 23:58 WIB

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya

Sport | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:57 WIB

Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026

Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:37 WIB

Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:35 WIB

Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah

Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah

Kalbar | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:29 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati

Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati

Kalbar | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:15 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB