Permohonan Kuasa Hukum Kuat Maruf Berharap Dikabulkan Majelis Hakim Sidang Kasus Kematian Brigadir J

Suara Cianjur Suara.Com
Selasa, 24 Januari 2023 | 13:34 WIB
Permohonan Kuasa Hukum Kuat Maruf Berharap Dikabulkan Majelis Hakim Sidang Kasus Kematian Brigadir J
Terdakwa Kuat Maruf meminta Hakim persidangan untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja/rwa)

SuaraCianjur.id- Terdakwa Kuat Maruf yang ikut terjerat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) Kuat Maruf membacakan pledoi atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman delapan tahun penjara.

Kuat Maruf memohon kepada Majelis Hakim pengadilan untuk membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa tersebut.

Kuasa hukum Kuat Maruf dalam persidangan menyampaikan, kalau hakim bisa memberikan putusan kepada kliennya tidak terbukti bersalah dalam keterlibatan Kuat di kasus dugaan pembunuha Brigadir J.

"Mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," ucap kuasa hukum Kuat Maruf.

Mereka juga meminta kepada Hakim untuk melepaskan Kuat Maruf dari tuntutan delapan tahun penjara.

"Membebaskan terdakwa Kuat Maruf dari segala dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," pinta kuasa hukum Kuat Maruf.

Jaksa sudah menuntut Kuat Maruf dengan delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tentu saja hukuman tersebut lebih ringan kalau dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

Baca Juga: Kuat Maruf Merasa Bodoh Sudah Dimanfaatkan Penyidik Sampai Bingung Tak Tahu Kesalahan dan Nasib Brigadir J

Dalam kasus ini Kuat maruf turut terseret bersama terdakwa lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal , Putri Candrawathi dan dalangnya Ferdy Sambo. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI