SUARA CIANJUR - Pernyataan kontroversial dari Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengenai perubahan sistem pemilu di Indonesia telah mencuri perhatian publik dan memicu perdebatan di kalangan elit partai politik.
Pernyataan tersebut, yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup, telah menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan kembalinya era Orde Baru.
Pada hari Minggu (28/5/23), Denny Indrayana mengklaim bahwa ia mendapat informasi dari sumber yang sangat dapat dipercaya di dalam MK tentang rencana perubahan sistem pemilu.
Namun, pernyataan ini segera menarik perhatian dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satu respons datang dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui akun Twitter pribadinya.
SBY mengungkapkan kekhawatiran bahwa perubahan sistem pemilu dapat menyebabkan kekacauan politik.
Cuitan tersebut kemudian direspons oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, yang mengkritik pernyataan SBY karena dinilai dapat menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.
Namun, pernyataan Denny Indrayana ini tidak hanya mendapat tanggapan dari elit politik.
Menkopolhukam, Mahfud MD, juga menanggapi pernyataan tersebut dengan serius. Mahfud meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki sumber informasi internal MK yang disebut oleh Denny.
Baca Juga: Panaskan Mesin Jelang Liga 1 2023/2024, Persija Konfirmasi Hadapi Klub Thailand
Menurut Mahfud, tindakan Denny dapat dianggap sebagai pembocoran rahasia negara yang serius dan harus ditindaklanjuti.
Dalam responsnya, Denny Indrayana membantah telah membocorkan rahasia negara.
Ia mengklaim bahwa ia hanya menerima informasi dari orang yang dapat dipercaya dan tidak ada rahasia negara yang ia ungkapkan. Denny juga berpendapat bahwa pernyataannya tidak melanggar hukum atau etika. (*)