SUARA CIANJUR - Diketahui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, memberikan program beasiswa pendidikan anak untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai ahli waris harus mendaftarkan anaknya sebagai penerima manfaat beasiswa pendidikan sebelumnya.
Dikutip cianjur.suara.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Selasa (20/6/2023), beasiswa itu sudah diatur sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Beasiswa tersebut bisa diambil jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, atau meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Diketahui beasiswa ini dapat diberikan kepada dua orang anak maksimal, termasuk anak kandung, tiri, atau angkat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Besaran beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan, sebagai berikut:
1. TK-SD, beasiswa yang diberikan adalah sebesar Rp1,5 Juta per anak per tahun
2. SMP/Sederajat, beasiswa sebesar Rp2 juta per anak per tahun.
3. SMA/Sederajat, beasiswa sebesar Rp3 juta per anak per tahun.
4. Pendidikan Tinggi hingga tingkat S1 atau pelatihan, beasiswa yang diberikan adalah sebesar Rp12 juta per orang per tahun.
Lebih lanjut, syarat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan anak adalah anak harus berusia sekolah, belum mencapai usia 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
Dokumen yang diperlukan antara lain formulir pengajuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, akte kelahiran anak, kartu keluarga, surat keterangan masih menempuh pendidikan atau pelatihan.
Kemudian raport atau transkrip nilai terakhir, rekening tabungan atas nama anak penerima beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, dan kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari wali.
Untuk mengajukan klaim beasiswa pendidikan anak ini, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan atau perorangan perlu melaporkan kejadian tersebut ke petugas kantor cabang terlebih dahulu.
Atau langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, dimana pelaporan kecelakaan kerja maksimal 2x24 jam. Setelah itu, klaim dapat diajukan dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang diminta.