Sampai Rp12 Juta! Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa Pendidikan, Begini Syarat Klaimnya

Suara Cianjur | Suara.com

Selasa, 20 Juni 2023 | 15:15 WIB
Sampai Rp12 Juta! Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa Pendidikan, Begini Syarat Klaimnya
Ilustrasi sekolah - aturan sekolah tatap muka 100 persen (Freepik)

SUARA CIANJUR - Diketahui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, memberikan program beasiswa pendidikan anak untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai ahli waris harus mendaftarkan anaknya sebagai penerima manfaat beasiswa pendidikan sebelumnya.

Dikutip cianjur.suara.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Selasa (20/6/2023), beasiswa itu sudah diatur sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Beasiswa tersebut bisa diambil jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, atau meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Diketahui beasiswa ini dapat diberikan kepada dua orang anak maksimal, termasuk anak kandung, tiri, atau angkat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Besaran beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan, sebagai berikut:

1. TK-SD, beasiswa yang diberikan adalah sebesar Rp1,5 Juta per anak per tahun

2. SMP/Sederajat, beasiswa sebesar Rp2 juta per anak per tahun.

3. SMA/Sederajat, beasiswa sebesar Rp3 juta per anak per tahun.

4. Pendidikan Tinggi hingga tingkat S1 atau pelatihan, beasiswa yang diberikan adalah sebesar Rp12 juta per orang per tahun.

Lebih lanjut, syarat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan anak adalah anak harus berusia sekolah, belum mencapai usia 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.

Dokumen yang diperlukan antara lain formulir pengajuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, akte kelahiran anak, kartu keluarga, surat keterangan masih menempuh pendidikan atau pelatihan.

Kemudian raport atau transkrip nilai terakhir, rekening tabungan atas nama anak penerima beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, dan kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari wali.

Untuk mengajukan klaim beasiswa pendidikan anak ini, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan atau perorangan perlu melaporkan kejadian tersebut ke petugas kantor cabang terlebih dahulu.

Atau langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, dimana pelaporan kecelakaan kerja maksimal 2x24 jam. Setelah itu, klaim dapat diajukan dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang diminta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Hasil Sumbangan?

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Hasil Sumbangan?

| Kamis, 20 April 2023 | 15:00 WIB

Kadar Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan dan Keutamaannya

Kadar Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan dan Keutamaannya

| Kamis, 20 April 2023 | 14:00 WIB

Busana Lateks Sam Smith Divonis Aneh dan Mencari Perhatian

Busana Lateks Sam Smith Divonis Aneh dan Mencari Perhatian

| Senin, 13 Februari 2023 | 16:43 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB