Deli.Suara.com - Massa yang menolak eksekusi D'Caldera Coffee Medan terlibat bentrok dengan polisi, Rabu (13/7/2022).
Bentrokan berawal ketika Tim Juru Sita PN Medan hendak melakukan eksekusi lahan yang kini berdiri bangunan kafe, mendapat perlawanan.
Personel gabungan yang mendampingi proses eksekusi bertindak dengan membubarkan massa yang menolak proses eksekusi. Aksi dorong-dorongan dan tarikan pun terjadi.
Hingga akhirnya polisi memboyong sejumlah orang yang dianggap menghalangi proses penertiban lahan tersebut.
"Yang menghalangi bawa," kata salah seorang polisi dengan menggunakan pengeras suara.
Usai mengamankan sejumlah orang, pihak Juru Sita PN Medan lalu melanjutkan proses eksekusi. Sejumlah barang-barang yang berada di cafe itu dibawa paksa keluar.
Jonni Silitonga selaku kuasa hukum dari dr John Robert Simanjuntak pemilik D'Caldera Coffee mengaku, dizolimi atas adanya putusan eksekusi ini. Sebab, pihaknya memiliki bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.
"Atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi, klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," jelasnya.
Bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.
Baca Juga: 6 Manfaat Pohon Gaharu, Salah Satunya Sebagai Aroma terapi
"Yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara," tukasnya.