Deli.Suara.com – Selasa (6/9/2022) kemarin, sebanyak sepuluh narapidana koruptor bebas bersyarat karena dianggap sudah berkelakuan baik. Inilah 10 profil dan kasus yang membuat mereka masuk penjara.
1. Mantan Jaksa Kejagung Pinangki
Pinangki Sirna Malasari yang saat ini berusia 41 tahun mendapatkan pendidikan terakhirnya pada S2 Hukum Universitas Padjajaran. Ia telah menjadi jaksa selama 15 tahun dimana sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Januari 2005.
Pinangki ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penerimaan uang dari Djoko Tjandra dan pencucian uang. Ia kemudian divonis 10 tahun penjara, lalu mengajukan banding hingga hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.
2. Mirawati Basri
Mirawati Basri lulus dengan gelar sarjana ekonomi. Ia mampu merebut peluang saat tidak memiliki cukup modal finansial. Ia dengan modal nol bisa mengambil alih bisnis penjualan perlengkapan industri teknologi informasi (IT), Asiatech pada 2003.
Mirawati Basri dieksekusi KPK usai menjadi perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Mirawati dibawa ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mirawati Basri sendiri adalah terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.
3. Ratu Atut Chosiyah
Baca Juga: TNI AL Kerahkan 7 KRI Lakukan Pencarian dan Evakuasi di Selat Madura
Ratu Atut Chosiyah yang kini berusia 60 tahun merupakan seorang politikus yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten Periode 2005-2014.
Pada 11 Januari 2002, Ratu Atut terpilih menjadi Wakil Gubernur Banten yang dipasangkan dengan Djoko Munandar sebagai Gubernur Banten.
Namun, Djoko saat itu tersandung kasus korupsi dan dicopot dari jabatannya. Ratu Atut kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten hingga 2013.
Ratu Atut terjerat dua kasus, di antaranya kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan kasus tindak pidana korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan sebesar Rp79 miliar.
4. Desi Arsyani
Tidak banyak informasi mengenai Desi Aryani. Ia diketahui pernah menjabat sebagai direktur utama PT Jasa Marga dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama rekannya. Ia dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua bulan.