Ini Profil dan Kasus 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serentak

Deli

Rabu, 07 September 2022 | 18:58 WIB
Ini Profil dan Kasus 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serentak
4 dari 10 napi koruptor yang bebas bersyarat secara serentak. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Selasa (6/9/2022) kemarin, sebanyak sepuluh narapidana koruptor bebas bersyarat karena dianggap sudah berkelakuan baik. Inilah 10 profil dan kasus yang membuat mereka masuk penjara.

1.    Mantan Jaksa Kejagung Pinangki

Pinangki Sirna Malasari yang saat ini berusia 41 tahun mendapatkan pendidikan terakhirnya pada S2 Hukum Universitas Padjajaran. Ia telah menjadi jaksa selama 15 tahun dimana sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Januari 2005. 

Pinangki ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penerimaan uang dari Djoko Tjandra dan pencucian uang. Ia kemudian divonis 10 tahun penjara, lalu mengajukan banding hingga hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.

2.    Mirawati Basri 

Mirawati Basri lulus dengan gelar sarjana ekonomi. Ia mampu merebut peluang saat tidak memiliki cukup modal finansial. Ia dengan modal nol bisa mengambil alih bisnis penjualan perlengkapan industri teknologi informasi (IT), Asiatech pada 2003.

Mirawati Basri dieksekusi KPK usai menjadi perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Mirawati dibawa ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mirawati Basri sendiri adalah terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

3.    Ratu Atut Chosiyah

baca juga

Ratu Atut Chosiyah yang kini berusia 60 tahun merupakan seorang politikus yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten Periode 2005-2014. 

Pada 11 Januari 2002, Ratu Atut terpilih menjadi Wakil Gubernur Banten yang dipasangkan dengan Djoko Munandar sebagai Gubernur Banten.

Namun, Djoko saat itu tersandung kasus korupsi dan dicopot dari jabatannya. Ratu Atut kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten hingga 2013.

Ratu Atut terjerat dua kasus, di antaranya kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan kasus tindak pidana korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan sebesar Rp79 miliar.

4.    Desi Arsyani

Tidak banyak informasi mengenai Desi Aryani. Ia diketahui pernah menjabat sebagai direktur utama PT Jasa Marga dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama rekannya. Ia dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua bulan.

Selain itu, ada pula pidana tambahan terhadap Desi Aryani, yaitu berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Adapun ia terkait 14 proyek fiktif pada BUMN.

5.    Patrialis Akbar

Patrialis Akbar adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi dan anggota DPR. Dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, pria berusia 64 tahun itu besar dalam keluarga veteran. Ia mendapatkan pendidikan di Universitas Indonesia.

Patrialis sudah melunasi pembayaran denda sebesar Rp300 juta kepada KPK sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK). Ia terlibat kasus suap impor daging yang divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PK.

6.    Zumi Zola

Sebelum terpilih menjadi Gubernur Jambi pada tahun 2015, Zumi Zola dikenal sebagai aktor Indonesia. Salah satu sinetron yang ia bintangi adalah Julia Jadi Anak Gedongan.

Tahun 2018, ia terbukti menerima gratifikasi dan menyuap DPRD terkait untuk mengesahkan Rancangan APBD JAMBI. Zumi Zola kemudian divonis 6 tahun penjara atas perbuatannya itu.

7.    Suryadharma Ali

Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama sejak 22 Oktober 2009 hingga 28 Mei 2014. Sebelumnya, ia pernah menduduki posisi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu.

Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun dengan denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Vonis tersebut diberikan usai ia melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

8.    Ojang Sohandi

Ojang sebelumnya merupakan wakil Eep Hidayat yang saat itu menjadi Bupati Kabupaten Subang. Namun, Eep terjerat korupsi pada tahun 2011 sehingga Ojang menggantikan posisinya hingga masa jabatan habis pada 2013.

Ojang kembali maju dalam Pilkada Kabupaten Subang tahun 2013. Ojang pun terpilih sebagai Bupati dengan periode sampai tahun 2018. Saat itu ia berpasangan dengan Imas Aryumningsih.

Ojang terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang tahun 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Ojang Sohandi.

9.    Indramayu Supendi

Sebelum menjabat posisi Bupati Indramayu, Supendi dikenal sebagai Ketua Partai Golkar di sana. Ia resmi dilantik sebagai Bupati pada 7 Februari 2019 menggunakan Anna Sophana yang mengundurkan diri.

Namun, Supendi ditangkap usai terlibat pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Supendi didakwa hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan. Dalam putusan tersebut hakim juga memberi pidana tambahan kepadanya, yaitu mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.

10. Irvan Rivano Muchtar

Irvan Rivano Muchtar terpilih menjadi Bupati Cianjur untuk periode 2016-2021. Ia merupakan putra dari Tjetjep Muchthar Soleh, mantan Bupati Cianjur yang menjabat selama dua periode pada 2006-2011 dan 2011-2016.

Mantan Ketua PSSI Cianjur ini kemudian divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus korupsi dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. Uang tersebut diketahui dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah.

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratu Atut lapor ke Bapas Serang usai bebas bersyarat

Ratu Atut lapor ke Bapas Serang usai bebas bersyarat

Serang | Rabu, 07 September 2022 | 18:56 WIB

Para Terdakwa Kasus Korupsi Bebas Bersyarat, Dua di antaranya Zimi Zola dan Ratu Atut

Para Terdakwa Kasus Korupsi Bebas Bersyarat, Dua di antaranya Zimi Zola dan Ratu Atut

Tasikmalaya | Rabu, 07 September 2022 | 18:34 WIB

Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi

Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi

Jogja | Rabu, 07 September 2022 | 18:06 WIB

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas dari Penjara

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas dari Penjara

Riau | Rabu, 07 September 2022 | 17:06 WIB

Pinangki, Sekelumit Kisah Eks Jaksa Penerima Suap Djoko Tjandra

Pinangki, Sekelumit Kisah Eks Jaksa Penerima Suap Djoko Tjandra

Bandungbarat | Rabu, 07 September 2022 | 16:40 WIB

23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Termasuk Mantan Gubernur Zumi Zola dan Ratu Atut

23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Termasuk Mantan Gubernur Zumi Zola dan Ratu Atut

Sumbar | Rabu, 07 September 2022 | 16:17 WIB

Beda Gaya Pinangki: Berhijab Saat Vonis, Tetapi Buka Kerudung Saat Bebas

Beda Gaya Pinangki: Berhijab Saat Vonis, Tetapi Buka Kerudung Saat Bebas

Depok | Rabu, 07 September 2022 | 16:01 WIB

Terkini

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 23:51 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 23:23 WIB

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Bali | Selasa, 08 September 2026 | 23:12 WIB

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Surakarta | Selasa, 08 September 2026 | 23:07 WIB

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 22:54 WIB

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 22:26 WIB

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 22:24 WIB

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 22:20 WIB

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

News | Selasa, 08 September 2026 | 22:15 WIB

×