* Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.
* Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah THK-II yang bukan termasuk pada THK-II dalam kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Adapun pelamar prioritas III adalah para Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN dengan kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta memiliki keaktifan mengajar minimal selama 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum dengan kriteria sebagai berikut:
* Merupakan lulusan PPG yang telah terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Ganjar: Amalkan Nilainya, Jangan Tergoda Ideologi Lain
* Pelamar yang terdaftar dalam Dapodik.
* Memenuhi persyaratan Pelamar
Syarat Pendaftaran PPPK 2022
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah yaitu 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran