Deli.Suara.com – Gas air mata diduga menjadi biang kerok meletusnya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Aparat keamanan dituding menembaki tribun penonton dengan gas air mata hingga kerusuhan tak terbendung. Bahkan, media asing pun menyoroti tembakan gas air mata yang ditujukan kepada para suporter hingga tribun.
Sosok yang memberikan komando untuk menembakkan gas air mata sempat menjadi misteri.
Kini Polri telah menetapkan oknum perwiranya sebagai sosok yang diduga memberi perintah menembakkan proyektil gas air mata itu.
Sosok oknum perwira terduga pemberi komando penembakkan gas air mata tersebut ditetapkan menjadi tersangka bersama beberapa pihak lainnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan ada 6 tersangka, beberapa di antaranya adalah anggota kepolisian.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” ucap Kapolri, Kamis (6/10/2022) malam.
Dua di antara enam tersangka itu adalah Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Adapun AKP Bambang dan AKP Hasdarman merupakan sosok yang diduga bertanggung jawab memerintahkan anggotanya untuk menembaki massa dengan gas air mata itu.
Baca Juga: Resmi Diusung Nasdem, Anies Beri Sinyal Demokrat dan PKS Menyusul
Kapolri juga mengungkap bahwa kedua perwira Polri tersebut memberi instruksi kepada 11 anggota yang ada di lokasi untuk menembaki gas air mata.
Masing-masing 11 anggota tersebut menembakkan satu proyektil gas air air mata, 7 ditembakkan ke arah tribun selatan, 3 ke lapangan dan 1 ke tribun utara.
Selain kedua sosok tersebut, ada Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang juga menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengetahui adanya larangan FIFa terhadap penggunaan gas air mata.
Namun, Wahyu tidak melakukan pencegahan kepada anggotanya untuk menembak gas air mata di dalam lapangan.
Kapolri juga menyebut Wahyu tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa personel.
Selain anggota Polri, terdapat beberapa nama tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Direktur Utama PT LIB berinisial AHL.
Oknum polisi yang bertanggung jawab atas penembakan gas air mata tersebut akan mendapatkan sanksi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut mereka akan mendapatkan sanksi pidana maupun etik.
“Insya Allah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi sepakbola Kanjuruhan, Malang,” tulis Mahfud MD via akun Twitter @momahfudmd, Kamis (6/10/2022).
Sumber: Suara.com