Deli.Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda surat dakwaan untuk terdakwa obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (19/10/2022).
Dalam sidang dengan terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang merupakan anak buah Ferdy Sambo, terungkap adanya kaitan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tim KM 50.
Pasalnya Hendra Kurniawan sempat menghubungi salah satu bawahannya yang disebut bertindak sebagai tim CCTV KM 50 saat diminta "memeriksa" CCTV kompleks Duren Tiga.
Dikutip dari dakwaan jaksa, pada Sabtu (9/7/2022) pagi, Hendra menerima perintah dari Sambo agar menyediakan tempat untuk penyidik Polres Jaksel memeriksa saksi-saksi.
"Bro untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik (Polres Jakarta) Selatan di tempat Bro saja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan," tutur Sambo lewat sambungan telepon kepada Hendra, seperti dilansir dari suara.com.
"Tolong cek CCTV kompleks," lanjut Sambo. Titah inilah yang ditindaklanjuti Hendra dengan menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay.
"Sekira pukul 08.00 WIB, Hendra Kurniawan menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50, namun tidak terhubung," kata jaksa.
Hendra lantas meminta tolong kepada Agus Nurpatria untuk turut menghubungi Acay. "Coba Gus, hubungi AKBP Ari Cahya," ujar Hendra memberi instruksi kepada bawahannya tersebut.
Agus tentu mengikuti atasannya tersebut dan saat itulah Acay baru bisa dikontak. Lewat ponsel Agus, Hendra kemudian bisa berbincang dengan Acay yang ternyata sedang ada di Bali.
"Cay, permintaan bang Sambo untuk cek CCTV udah di cek belum? Kalau belum, mumpung siang, coba kamu screening!" tutur Hendra.
Namun karena posisinya sedang berada di Bali, Acay pun mengutus Irfan Widyanto untuk melakukan pengecekan CCTV. Belakangan Irfan dan Agus juga menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice karena terlibat mengutak-atik CCTV di Kompleks Duren Tiga.
"Silakan saja koordinasi dengan Kaden A," jawab Hendra akhirnya, meminta supaya Acay, Irfan, dan Agus saling berkoordinasi.
Agus Nur Patria terungkap kembali menghubungi Acay untuk mengoordinasikan arahan yang mereka terima. "Dan dijawab oleh Ari Cahya Nugraha alias Acay bahwa arahan tersebut sudah jelas," kata jaksa.
"Acay juga menyampaikan bahwa anggotanya akan menemui Agus Nurpatria guna berkoordinasi menyangkut arahan Hendra Kurniawan," sambungnya.
Kekinian, keterlibatan Acay turut menjadi sorotan publik sebab terungkap dirinya merupakan bagian dari tim CCTV KM 50. Padahal KM 50 adalah salah satu kasus yang pernah ditangani Sambo dan belakangan menuai kecurigaan publik karena diduga ada rekayasa di sana.
Apa itu kasus KM 50
KM 50 menjadi julukan bagi peristiwa bentrok antara FPI dan Polri yang terjadi di KM 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek pada Senin (7/12/2020).
Peristiwa bentrok tersebut bermula dari informasi yang menyebut ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab dalam pemeriksaan polisi terkait protokol kesehatan.
Atas informasi tersebut, Polda Metro Jaya mengantisipasinya dengan memerintahkan 7 anggota kepolisian untuk melakukan pemantauan terhadap pemimpin FPI itu.
Pemantauan terhadap keberadaan Habib Rizieq lantas jadi ajang kejar-kejaran setelah diketahui ia pergi bersama rombongan laskar FPI dengan iringan sejumlah mobil.
Dilansir dari Suara.com, rest area KM 50 tol Cikampek jadi lokasi penembakan laskar FPI oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan rekonstruksi kejadian, polisi membawa enam laskar FPI yang diduga menghambat penyidikan polisi terhadap Habib Rizieq menggunakan mobil. Hingga kemudian, terjadi bentrok di dalam mobil antara polisi dan laskar FPI saat berada di KM 51,2.
Polisi mengklaim, empat orang laskar FPI yang berada di dalam satu mobil Avanza Silver dengan dua orang polisi di dalamnya menyerang polisi dan mencoba merebut senjata.
Atas kejadian tersebut, polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak keempat laskar FPI di dalam mobil hingga tewas. Sedangkan dua orang lainnya secara terpisah tak sadarkan diri saat menyerah di rest area KM 50 tol Cikampek.
Meninggalnya 6 laskar FPI di KM 50 tol Cikampek karena luka tembak yang dilakukan oleh polisi menyeret nama Ipda Yusmin, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi sebagai tersangka.
Saat kasus tersebut mencuat ke publik, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam bertugas menerjunkan tim dalam pengusutan peristiwa penembakan di KM 50 tol Cikampek.
Tim Propam dilibatkan guna memastikan apakah penggunaan kekuatan polisi dalam peristiwa penembakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan sebagai bentuk pembelaan diri atau justru sebaliknya.