Sah, Tilang Manual Dihapus, Ini Dia Cara Mengurus Tilang Elektronik

Deli

Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:34 WIB
Sah, Tilang Manual Dihapus, Ini Dia Cara Mengurus Tilang Elektronik
Tilang elektronik akan mulai diterapkan. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Sejak awal November 2018, tilang elektronik mulai dikenalkan oleh Polda Metro Jaya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun telah meminta anggota polisi untuk tidak melakukan tilang manual lagi. 

Lantas, bagaimana cara mengurus tilang elektronik? 

Sistem tilang elektronik ini sedikit berbeda dengan tilang pada umumnya, karena pelanggaran akan terekam CCTV. Agar tidak bingung, ini dia cara mengurus tilang elektronik. 

Dirangkum dari laman Indonesia Baik, pelanggaran yang terekam kamera CCTV kemudian akan diperiksa oleh polisi. 

Jika tilang biasa dilakukan oleh pihak kepolisian yang mengawasi langsung pelanggarannya, maka e-tilang atau ETLE akan menggunakan CCTV. 

Pengendara yang melanggar akan tertangkap kamera dan berikutnya akan diproses oleh pihak berwajib. 

Setelah itu petugas akan mengirim surat beserta foto bukti pelanggaran untuk kemudian kita konfirmasi, apakah benar pelanggaran ini dilakukan oleh kita sebagai pemilik kendaraan tersebut atau tidak.

Pada tahap ini, kita akan diberi pilihan ya atau tidak dan konfirmasi dapat dilakukan melalui link www.etle-pmj.info atau secara manual dengan mengirim kembali blanko tersebut ke Posko e-TLE Polda Metro Jaya.

Jangka waktu konfirmasi ini adalah lima hari setelah surat pelanggaran diterima. Jika pelanggar mengakui pelanggaran yang ia buat, maka polisi akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat tilang ke alamat yang bersangkutan.

baca juga

Sanksi yang diberikan akan berbeda, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, surat tilang akan diberikan dengan kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk melakukan pembayaran denda tilang. 

Perlu diketahui, hingga proses ini berlangsung, pelanggar tidak akan mengikuti sidang dan mereka akan diberi tenggang waktu pembayaran hingga 7 hari, jika melewati waktu yang ditentukan, maka STNK kendaraan yang tertangkap kamera akan diblokir oleh polisi.

Berikut ini adalah 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

1.    Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2.    Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel

3.    Tidak mengenakan sabuk keselamatan

4.    Melanggar batas kecepatan

5.    Berkendara melawan arus

6.    Menggunakan plat nomor palsu

7.    Menerobos lampu merah

8.    Berboncengan lebih dari tiga orang

9.    Tidak menggunakan helm

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor

Selain 10 jenis pelanggaran itu, e-TLE juga mendeteksi nopol kendaraan di luar wilayah tersebut, sehingga pendatang harus taat aturan lalu lintas yang berlaku.

Itulah cara mengurus tilang elektronik. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran kalian. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Cek Tilang Elektronik, Polisi Tidak Menilang Secara Manual

Cara Cek Tilang Elektronik, Polisi Tidak Menilang Secara Manual

News | Senin, 24 Oktober 2022 | 22:57 WIB

Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik

Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik

News | Senin, 24 Oktober 2022 | 18:57 WIB

Polisi Lalu Lintas Purwakarta Jelaskan Tilang ETLE

Polisi Lalu Lintas Purwakarta Jelaskan Tilang ETLE

Purwasuka | Senin, 24 Oktober 2022 | 15:07 WIB

825 Pegawai Kantoran Dishub Ikut Atasi Macet di Jakarta, Kadishub DKI: Mereka Akan Ikut Mengatur sampai Cuaca Ekstrem

825 Pegawai Kantoran Dishub Ikut Atasi Macet di Jakarta, Kadishub DKI: Mereka Akan Ikut Mengatur sampai Cuaca Ekstrem

Jakarta | Senin, 24 Oktober 2022 | 13:25 WIB

Kerahkan 825 Personel Cegah Macet di Jakarta, Pegawai Kantoran Dishub DKI Tiap Pagi Bakal Ikut Atur Lalu Lintas

Kerahkan 825 Personel Cegah Macet di Jakarta, Pegawai Kantoran Dishub DKI Tiap Pagi Bakal Ikut Atur Lalu Lintas

Jakarta | Senin, 24 Oktober 2022 | 13:01 WIB

Jurus Pj Gubernur Heru Atasi Kemacetan di Jakarta, Penerapan U Turn dan Jalan Satu Arah Bakal Dikurangi

Jurus Pj Gubernur Heru Atasi Kemacetan di Jakarta, Penerapan U Turn dan Jalan Satu Arah Bakal Dikurangi

Jakarta | Senin, 24 Oktober 2022 | 12:49 WIB

Patroli Skala Besar Polrestabes Medan Antisipasi Geng Motor dan Jalur Padat Lalu Lintas

Patroli Skala Besar Polrestabes Medan Antisipasi Geng Motor dan Jalur Padat Lalu Lintas

Otomotif | Senin, 24 Oktober 2022 | 05:54 WIB

Terkini

Cek Feng Shui Kamar Tidur Anda, Bisa Jadi Penyebab Rezeki Seret dan Lelah Terus-menerus

Cek Feng Shui Kamar Tidur Anda, Bisa Jadi Penyebab Rezeki Seret dan Lelah Terus-menerus

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:30 WIB

Misi Pertahankan Gelar! Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026

Misi Pertahankan Gelar! Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026

Video | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:23 WIB

Stop Monetizing Your Hobby: Mengapa Hidup Tidak Selalu Tentang Produktivitas

Stop Monetizing Your Hobby: Mengapa Hidup Tidak Selalu Tentang Produktivitas

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:10 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Yamaha MX King Terbaru Hadir di Vietnam, Apa Bedanya Versi Indonesia?

Yamaha MX King Terbaru Hadir di Vietnam, Apa Bedanya Versi Indonesia?

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:00 WIB

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:54 WIB

Waspada! Anak Jarang Main di Luar Rumah Berisiko Premiopia hingga Mata Minus Sebelum 8 Tahun

Waspada! Anak Jarang Main di Luar Rumah Berisiko Premiopia hingga Mata Minus Sebelum 8 Tahun

Health | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:50 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain

Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain

Jogja | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:13 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

×