Gemar Bikin Sensasi, Tapi Nikita Mirzani Junjung Tinggi Nilai Agamanya

Deli | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 09:00 WIB
Gemar Bikin Sensasi, Tapi Nikita Mirzani Junjung Tinggi Nilai Agamanya
wowkeren

Deli.suara.com - Siapa yang tidak kenal Nikita Mirzani. Apalagi saat ini Nikita diketahui telah menjadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra

Nikita dikenal sebagai perempuan yang kerap cari sensasi. Tapi dia mengakui bahwa tetap menjunjung tinggi nilai agamanya. Seperti diketahui bahwa Nikita menganut agama Islam

Karena hal tersebut, hubungan Nikita Mirzani dan John Hopkins yang berbeda agama kandas. 

Pasangan yang tengah dimabuk asmara ini memutuskan untuk mengakhiri hubungan.

Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru mengatakan, bahwa meski ada yang berkorban pindah agama, dia tidak yakin sahabatnya bisa membimbing pasangannya. 

"Perlu waktu. Masalah keyakinan bukan karena 'lu mau berkorban', nggak gitu," jelas Fitri Salhuteru.

Kalaupun nantinya mualaf, Nikita Mirzani sebagai pasangannya juga harus memberikan bimbingan agama. Hal itu yang menurut Fitri Salhuteru berat untuk dilakukan sahabatnya. 

Sebelumnya, Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra. 

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring. Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra. 

Haerul kemudian memberitahu Dito. Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP. [BIN]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Babak Baru Kasus Nikita Mirzani! Jaksa Siap Antar ke  Meja Hijau, Nyai Mohon Doa Anak Yatim

Babak Baru Kasus Nikita Mirzani! Jaksa Siap Antar ke Meja Hijau, Nyai Mohon Doa Anak Yatim

| Selasa, 01 November 2022 | 08:58 WIB

5 Jaksa Disiapkan untuk Menuntut Nikita Mirzani

5 Jaksa Disiapkan untuk Menuntut Nikita Mirzani

| Selasa, 01 November 2022 | 08:30 WIB

Hendra Kurniawan Resmi Dipecat, Soal Ambu Anne dan Dedi Mulyadi Hingga Ayu Ting Ting dan Boy William Semakin Lengket

Hendra Kurniawan Resmi Dipecat, Soal Ambu Anne dan Dedi Mulyadi Hingga Ayu Ting Ting dan Boy William Semakin Lengket

Bogor | Selasa, 01 November 2022 | 08:22 WIB

Terkini

Pencari Madu Temukan Kerangka Manusia yang Hilang di Rimba TN Baluran: Sepatu Jadi Saksi Bisu

Pencari Madu Temukan Kerangka Manusia yang Hilang di Rimba TN Baluran: Sepatu Jadi Saksi Bisu

Jatim | Jum'at, 17 April 2026 | 09:52 WIB

Prancis Tolak Halus Uji Coba Lawan Timnas Indonesia, Apa Kata FFF?

Prancis Tolak Halus Uji Coba Lawan Timnas Indonesia, Apa Kata FFF?

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 09:51 WIB

Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180

Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:49 WIB

Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK

Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:46 WIB

Tika Bravani dan Teuku Rifnu Wikana Bintangi Film Akal Imitasi, Angkat Realita Kecerdasan Buatan

Tika Bravani dan Teuku Rifnu Wikana Bintangi Film Akal Imitasi, Angkat Realita Kecerdasan Buatan

Sulsel | Jum'at, 17 April 2026 | 09:45 WIB

4 Rekomendasi Parfum Aroma Peach dari Brand Lokal, Wangi Segar dan Tidak Pasaran

4 Rekomendasi Parfum Aroma Peach dari Brand Lokal, Wangi Segar dan Tidak Pasaran

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 09:44 WIB

BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber

BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:41 WIB

Gencatan Senjata Lebanon Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan

Gencatan Senjata Lebanon Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:41 WIB

Gara-gara Salah Paham, Bogem Mentah Melayang di Jalan Walisongo Metro: Korban Tak Sadarkan Diri

Gara-gara Salah Paham, Bogem Mentah Melayang di Jalan Walisongo Metro: Korban Tak Sadarkan Diri

Lampung | Jum'at, 17 April 2026 | 09:40 WIB

Pinkan Mambo Tolak Bantuan Ivan Gunawan: Aku Gak Bakalan Bisa Diatur

Pinkan Mambo Tolak Bantuan Ivan Gunawan: Aku Gak Bakalan Bisa Diatur

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 09:40 WIB