Gemar Bikin Sensasi, Tapi Nikita Mirzani Junjung Tinggi Nilai Agamanya

Deli Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 09:00 WIB
Gemar Bikin Sensasi, Tapi Nikita Mirzani Junjung Tinggi Nilai Agamanya
wowkeren

Deli.suara.com - Siapa yang tidak kenal Nikita Mirzani. Apalagi saat ini Nikita diketahui telah menjadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra

Nikita dikenal sebagai perempuan yang kerap cari sensasi. Tapi dia mengakui bahwa tetap menjunjung tinggi nilai agamanya. Seperti diketahui bahwa Nikita menganut agama Islam

Karena hal tersebut, hubungan Nikita Mirzani dan John Hopkins yang berbeda agama kandas. 

Pasangan yang tengah dimabuk asmara ini memutuskan untuk mengakhiri hubungan.

Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru mengatakan, bahwa meski ada yang berkorban pindah agama, dia tidak yakin sahabatnya bisa membimbing pasangannya. 

"Perlu waktu. Masalah keyakinan bukan karena 'lu mau berkorban', nggak gitu," jelas Fitri Salhuteru.

Kalaupun nantinya mualaf, Nikita Mirzani sebagai pasangannya juga harus memberikan bimbingan agama. Hal itu yang menurut Fitri Salhuteru berat untuk dilakukan sahabatnya. 

Sebelumnya, Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra. 

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring. Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Merosot, Tertekan Produksi AS yang Naik Serta Covid-19 di China

Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra. 

Haerul kemudian memberitahu Dito. Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP. [BIN]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI