Konser grup JKT48 yang menewaskan seorang penonton di Mal Tentrem Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (11/7/2023) ternyata belum mengantongi izin dari kepolisian.
Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Lafri Prasetyono mengatakan bahwa konser digelar sebelum rekomendasi izin dari kepolisian terbit.
"Pengajuannya mendadak, kemudian berproses dari perizinan itu," kata Lafri di Semarang, Kamis.
Menurut dia, dari pengajuan rekomendasi izin tersebut seharusnya dilakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu oleh kepolisian.
"Kami harus melakukan pengecekan lokasi, nah itu belum sempat dilakukan," tambahnya.
Lafri menjelaskan Polrestabes Semarang berwenang untuk menerbitkan rekomendasi perizinan, sementara izin penyelenggaraan kegiatan merupakan wewenang Polda Jawa Tengah.
Ia menuturkan pengamanan pada saat pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pihak Mal Tentrem. Kepolisian yang melihat terjadi keramaian di sekitar mal tersebut, kata dia, kemudian menerjunkan personel untuk pengamanan. Lafri menyebut animo penonton pertunjukan JKT48 di Mal Tentrem tersebut cukup tinggi.
Hingga saat ini, lanjut dia, sudah tiga saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Semarang
Sebelumnya, Ahmad Arsyad Disky dilaporkan pingsan saat pertunjukan grup JKT48 di Mal Tentrem Semarang, Jumat (11/7) petang.
Baca Juga: NH Investment & Securities Ramalkan Member BLACKPINK Perpanjang Kontrak YG Entertainment
Video saat Arsyad jatuh pingsan ketika menonton konser JKT 48 juga beredar di media sosial, sebagaimana diunggah akun TikTok @danifjkt48 yang memperlihatkan korban mengenakan baju warna hitam.
Dalam cuplikan video terlihat korban terjatuh dari kursinya, namun masih terlihat menggerakkan tangannya dan langsung ditolong oleh petugas.
Korban langsung mendapatkan pertolongan petugas saat jatuh pingsan di tengah-tengah pertunjukan itu. Jenazah korban sendiri sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.