Main di Film Porno, Bayaran Siskaeee dan Virly Virginia Ternyata Cuma Rp15 Juta

Deli Suara.Com
Selasa, 12 September 2023 | 14:49 WIB
Main di Film Porno, Bayaran Siskaeee dan Virly Virginia Ternyata Cuma Rp15 Juta
Foto Siskaeee di film Keramat Tunggak. ((Twitter/@linkdoodterbaru))

Kasus produksi film porno di Jakarta Selatan melibatkan sejumlah nama artis dan selebgram. Dua di antaranya Siskaeee dan Virly Virginia.

Kasus itu dibongkar bermula dari tim patroli siber menemukan tiga situs, yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Sementara itu, ada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini yakni I, JAAS, AIS, AT dan ET.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan ada beberapa nama artis dan selebgram yang ikut berperan, termasuk Siskaeee dan Virly Virginia.

Beberapa di antaranya berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara itu, artis pria yang kerap dipakai di antaranya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA. 

Bayaran para artis dan selebgram yang berperan dalam film porno tersebut ternyata juga tidak besar. Pasalnya, Siskaeee dan Virly Virginia hanya mendapatkan bayaran sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Berbanding terbalik, pendapatan yang diraup oleh pelaku produksi itu mencapai Rp500 juta sejak 2022 lalu.

"Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi dimulai awal 2022 sudah sekitar Rp 500 juta," beber Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Nama sejumlah artis yang terlibat dalam produksi film tersebut lantas menjadi sorotan publik. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan oleh mereka termasuk melanggar hukum dan bisa dikenai denda miliaran rupiah sementara bayarannya hanya belasan juta.

Baca Juga: Gegara Luluk Nuril, Istri Polisi Probolinggo Tak Boleh Flexing dan Harus Bijak di Media Sosial

Mengutip Hukum Online, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

2. Kekerasan seksual;

3. Masturbasi atau onani;

4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5. Alat kelamin; atau

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI