Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 12 September 2022 | 19:40 WIB
Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara
Kolase: Edy Mulyadi (foto kiri). Warga Dayak ricuh usai vonis 7 bulan 15 hari penjara (foto kanan atas). Salah satu massa laporkan Edy Mulyadi ke polisi (foto kanan bawah). (Suara.com/ Antara)

Suara Denpasar – Perkara dengan terdakwa Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak sebagai kritik atas lokasi ibu kota negara (IKN) akhirnya sampai di putusan pengadilan. Majelis hakim pun memutus Edy Mulyadi bersalah dan dihukum 7 bulan 15 hari atau 7,5 bulan penjara. Lantas, bagaimana kronologi Edy Mulyadi sampai dihukum penjara?

Berikut kronologi yang membuat pegiat sosial yang kerap mengkritik pemerintahan Joko Widodo ini tersandung kasus. Karena mengkritik IKN, dia justru tersandung ke penjara karena pernyataannya justru menyinggung masyarakat Kalimantan, terutama suku Dayak, sebagai penduduk utama di pulau yang dulu disebut Borneo tersebut.

1. Edy Mulyadi sebut Kalimantan tempat jin buang anak

Pada awal 2022, Edy Mulyadi menyita perhatian publik setelah dia mengkritik lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang baru di Pulau Kalimantan, menggantikan Jakarta. Nama IKN Indonesia saat ini adalah Nusantara.

Melalui channel Youtube Bang Edy Channel mengkritik lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai ‘tempat jin buang anak’. Alasan dia menggunakan istilah itu karena lokasi IKN jauh dari kata maju, dibanding Jakarta.

"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," kata Edy dalam kanal Youtube Bang Edy Channel. Sekadar diketahui, video tersebut kini sudah dihapus.

2. Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi

Sontak, ucapan Edy Mulyadi langsung mengundang reaksi dalam masyarakat, terutama warga Kalimantan. Dia pun dilaporkan sekelompok ke polisi. Bahkan, ada empat laporan dan tingkat Polda sampai Mabes Polri. Yakni masing-maasing satu laporan di Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Timur, dan dua ke Bareskrim Polri.

Bukan itu saja, ada 16 lagi dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) dan 18 pernyataan sikap dari bergagai pihak atas pernyataan Edy Mulyadi.

3. Edy Mulyadi menyampaikan minta maaf

Setelah ucapannya mendapat protes hingga pelaporan ke kepolisia, Edy Mulyadi pun menyampaikan mintaan maaf. Dalam pernyataan minta maaf itu, dia mengaku penyebutkan ‘tempat jin buang anak” merupakan istilah yang umum digunakan dalam mengambarkan suatu tempat yang jauh.

“Jangankan Kalimantan, istilah, mohon maaf, ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak. BSD tuh tahun 80-an masih tempat jin buang anak. Istilah biasa,” kata dia lewat kanal YouTube Bang Edy Channel, 24 Januari 2022.

4. Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Namun, nasi sudah jadi bubur. Pernyataannya tak membuat pelaporan ke polisi dari sejumlah masyarakat dicabut. Bahkan, kepolisian memproses laporan tersebut. Edy Mulyadi pun diperiksa polisi pada 31 Januari 2022. Sejumlah saksi dan ahli dimintai keterangan polisi.

Akhirnya pada 31 Januari 2022 itu juga Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka akibat ucapannya yang menyebut IKN di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Pada hari itu juga dia ditahan polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?

Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?

| Senin, 12 September 2022 | 18:16 WIB

Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain

Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain

| Senin, 12 September 2022 | 17:22 WIB

Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

| Senin, 12 September 2022 | 16:13 WIB

Terkini

5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Murah 2026, Performa Ngebut untuk Jangka Panjang

5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Murah 2026, Performa Ngebut untuk Jangka Panjang

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:15 WIB

Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Sulsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:13 WIB

Bongkar Masterplan John Herdman untuk Piala Asia 2027: Padukan Bintang Lokal dan Diaspora Eropa!

Bongkar Masterplan John Herdman untuk Piala Asia 2027: Padukan Bintang Lokal dan Diaspora Eropa!

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:09 WIB

5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini

5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:08 WIB

Promo Indomaret 10 Mei 2026, Belanja Hemat untuk Stok Mingguan

Promo Indomaret 10 Mei 2026, Belanja Hemat untuk Stok Mingguan

Sumbar | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:06 WIB

Johan Manzambi Yakin Timnas Swiss Jadi Kuda Hitam Piala Dunia 2026, Meski Sama Sekali Tak Dijagokan

Johan Manzambi Yakin Timnas Swiss Jadi Kuda Hitam Piala Dunia 2026, Meski Sama Sekali Tak Dijagokan

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:05 WIB

Secangkir Kopi: Antara Jeda, Ambisi Anak Muda, dan Dompet yang Kritis

Secangkir Kopi: Antara Jeda, Ambisi Anak Muda, dan Dompet yang Kritis

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:05 WIB

Nils Liedholm: Gelandang Elegan nan Garang, Pahlawan Swedia di Piala Dunia 1958

Nils Liedholm: Gelandang Elegan nan Garang, Pahlawan Swedia di Piala Dunia 1958

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:02 WIB

Selebgram Arjun Lantam Dihujat Usai Bikin Challenge Matikan Token Listrik Warga

Selebgram Arjun Lantam Dihujat Usai Bikin Challenge Matikan Token Listrik Warga

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:00 WIB

Promo Indomaret Hari Ini 10 Mei 2026, Diskon Kopi Bubuk Instan

Promo Indomaret Hari Ini 10 Mei 2026, Diskon Kopi Bubuk Instan

Sumut | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:52 WIB