Perlu diketahui, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai anggota DPRI, Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Purwakarta pada 19 September 2022. Dalam sidang perdana pada 5 Oktober 2022 Kang Dedi Mulyadi tidak hadir. Begitu juga dalam sidang kedua pada 19 Oktober 2022, Dedi Mulyadi tidak hadir.
Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat menyatakan bahwa kliennya masih ingin mempertahankan hubungan perkawinan dengan Anne Ratna Mustika. Namun, sampai saat ini belum terbuka apa alasan Ambu Anne Ratna Mustika menggugat cerai Kang Dedi Mulyadi. (*)